Solok Selatan - Polres Solok Selatan (Solsel) meringkus M, 32 tahun, pria asal Pesisir Selatan Selatan (Pessel), Sumatera Barat, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang wanita melalui teror media sosial (medsos).
Pelaku ditangkap di Simpang Lubuk Lasih, Kabupaten Solok dengan cara dijebak. RR pura-pura mengajak pelaku ini janjian bertemu di sana.
Informasinya, setiap bulan M memeras RR, 29 tahun, sebesar Rp 5 juta. Jika tidak diberikan imbalan, dia mengancam akan menyebar video vulgar RR yang direkamnya saat melakukan perbincangan visual bersamanya.
Kasat Reskrim Polres Solsel Iptu M Arvi membenarkan kejadian itu. Menurutnya, M dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena melakukan pengancaman dan pemerasan melalui medsos.
"Dia ditangkap pada Senin, 30 Maret 2020 malam. Dia memeras dengan modus mengancam menyebarkan video vulgar korban," katanya, Selasa, 31 Maret 2020.
Menurut Arvi, kejadian bermula ketika M dan RR berkenalan lewat medsos Facebook. Perkenalan mereka berlanjut hingga akhirnya saling tergoda untuk berkomunikasi lebih intim melalui audio visual beberapa kali. Diam-diam, M merekam aktivitas percintaan visual itu.
"Setelah itu, M meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta melalui transfer, jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar korban bersama dirinya," katanya.
Tidak hanya meminta uang, M juga meminta RR membelikannya sepeda motor. Terus-terusan diteror, RR merasa jenuh dan melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor laporan LP/66/III/2020-SPKT Polres Solsel pada hari Sabtu, 28 Maret 2020.
"Pelaku ditangkap di Simpang Lubuk Lasih, Kabupaten Solok dengan cara dijebak. RR pura-pura mengajak pelaku ini janjian bertemu di sana," katanya.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban atas dugaaan pemerasan itu mencapai Rp 40 juta. Jumlah itu terhitung sejak September 2019 hingga Maret 2020.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Solsel. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku sebagai barang bukti (BB). []