Amien Rais Ceramah di Balai Kota, Pengamat: Baru Kali Ini Ada Sejarahnya

Amien Rais ceramah di Balai Kota, pengamat: baru kali Ini ada sejarahnya. "Menurut saya kegiatan tersebut sangat menyalahi aturan di dalam ruang lingkup Balai Kota,” kritik Trubus Rahadiansyah.
Amien Rais. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 27/4/2018) - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan bahwa belum pernah ada sejarahnya gedung Balai Kota DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan politik.

Hal tersebut disampaikan Trubus menyusul aksi Amien Rais yang memanfaatkan Balai Kota DKI Jakarta sebagai tempat ceramah politiknya pada Selasa (24/4) lalu.

Di gedung itu Amien Rais menjadi penceramah dalam acara Ustadzah Peduli Negeri. Di depan para ibu-ibu, Amien mengatakan Jokowi tidak mungkin menang dalam pemilihan presiden 2019 karena elektabilitasnya turun, di bawah 50 persen. Amien juga sempat menunjuk foto Jokowi saat memberikan ceramahnya.

Dalam kesempatan itu, Amien juga meminta para ustazah harus menyisipkan isu politik dalam setiap pengajian dan berdoa agar 2019 mendapat presiden baru.

"Menurut saya kegiatan tersebut sangat menyalahi aturan di dalam ruang lingkup Balai Kota itu sendiri. Baru kali ini ada sejarahnya di Balai Kota ada kegiatan politik," tukas Trubus kepada Tagar, Jumat (27/4).

Menurut Trubus, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus mengerti mekanisme dalam kedua Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Di dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2012 pada Pasal 2, jelas diterangkan bahwa pemanfaatan barang milik daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Bukan untuk kegiatan politik," jelas Trubus.

"Ini menegaskan adanya sanksi moral yang disematkan kepada gubernur ketika menerima Amien Rais yang membahas tentang politik itu," tambahnya.

Trubus menggarisbawahi, dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2012 diterangkan dalam Pasal 44 ayat satu, setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pihak Ketiga, diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada ayat dua disebutkan, pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan Pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Aset," terangnya.

Tidak Etis

Sebelumnya hal senada dilontarkan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi. Menurutnya, pidato Amien Rais di Balai Kota Jakarta adalah sesuatu yang tidak etis.

Menurut Muradi, Amien Rais ingin mengajak Balai Kota sebagai poros baru dan perlawanan terhadap Istana.

“Padahal Balai Kota adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dan kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bukan bagian dari fasilitas untuk berpolitik praktis. Kalau di negara lain Pak Amien ini pasti sudah diminta turun dari podium pidatonya,” tandasnya.

Menurut Muradi, dengan cara seperti itu Amien Rais tidak memberikan model yang baik dalam menyampaikan kritik. (ard)

Berita terkait
0
Lionel Messi Kembali ke Barcelona Mungkin di Tahun 2023
Mantan kapten Blaugrana itu memiliki satu tahun lagi dalam kontraknya di PSG sampai dia jadi pemian bebas transfer