Ambang Batas Parlemen Bikin Pemilu Sengit

Ambang batas parlemen bikin pemilu sengit. "Partai di parlemen bisa saja tidak terpilih lagi," ujar Titi Anggraini.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Foto: Ant/Widodo S Jusuf)

Jakarta, (Tagar 3/9/2018) – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, ambang batas parlemen atau 'parliamentary threshold' Pemilu 2019 sebesar empat persen akan membuat perhelatan pemilu semakin sengit.

"Karena dengan ambang batas itu ada partai politik baru yang memungkinkan merebut suara pemilih partai lama," kata Titi, di Jakarta, Minggu (3/9), menanggapi ambang batas parlemen Pemilu 2019.

Menurut dia, suara masyarakat akan terdistribusi kepada 16 partai yang lolos verifikasi.

"Jadi partai di parlemen bisa saja tidak terpilih lagi," ujarnya.

Menurut dia, ambang batas empat persen membuat satu parpol harus mengumpulkan sebanyak lima juta suara untuk masuk ke palemen.

Jumlah itu cukup besar dan akan membuat partai baru bekerja keras memenuhi kuota tersebut.
Partai baru yang lolos di Pemilu 2019 antara lain, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Titi juga memprediksi, ambang batas yang tinggi dan jumlah parpol yang bertambah akan membuat banyak suara masyarakat dalam Pemilu 2019 menjadi terbuang.

"Masyarakat sudah memilih, tapi parpolnya tidak lulus ambang batas parlemen. Maka, suara masyarakat menjadi terbuang dan tidak terhitung," ucapnya.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai, ambang batas parlemen dan presiden belum tepat diterapkan untuk Pemilu 2019.

"Mungkin tidak. Sebab, (aturan tersebut, red) tidak punya dasar posisional sama sekali," kata Margarito.

Menurut Margarito, akan sulit menerapkan aturan ambang batas pada Pemilu 2019 karena pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres akan dilakukan secara serentak.

Oleh karena itu, penetapan angka sebagai ambang batas menjadi tidak relevan. Kecuali, pemilu dilangsungkan tidak secara serentak.

Dia mengimbau pada Pemilu 2019 sebaiknya belum menerapkan ambang batas, baik pada pemilihan legislatif maupun pilpres.

Sementara itu, pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Rahmat Bastian menilai secara konstitusi, ambang batas parlemen mengebiri aspirasi rakyat.

Lantaran dengan kebijakan itu akan memperkecil nilai dan kualitas hak memilih satu pemilih. Hitungannya, 100 persen suara pemilih menjadi tidak bulat. Dan hanya tersisa sekitar 0,4 persen saja.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, akibatnya akan ada sekitar 3,99 persen dikali jumlah parpol yang kalah dikali suara rakyat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang hak pilihnya teranulir," tutur Rahmat Bastian seperti dikutip Antaranews. []

Berita terkait
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia