Makassar - Aliansi Umat Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dari jeratan hukum, untuk menjaga stabilitas keamanan NKRI.
Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel, M Ikhwan Jalil mengatakan, penahanan Habib Rizieq Shihab merupakan kezaliman yang sangat bertentangan dengan hukum dan keadilan. Sehingga, Polda Metro Jaya harus segera membebaskan HRS atau setidaknya dapat memberikan penangguhan penahanan.
Penahanan HRS ini juga, sama saja mempermalukan HRS dan menjatuhkan umat Islam.
"Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk membebaskan atau setidaknya dapat memberikan penangguhan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab demi terpenuhinya keadilan dan menjaga stabilitas sosial serta keamanan NKRI yang kita cintai bersama," kata Ikhwan Jalil saat jumpa pers di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu 13 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab dilakukan penahanan dengan disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Praktisi Hukum, Faisal Silenang, ketiga pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq Shihab ini, semestinya tidak dilakukan penahanan. Karena, dilihat dari analisis perspektif hukum, HRS tidak selayaknya bersalah dan dipenjarakan.
"Kalau bicara perpekstif hukum, tidak ada satupun analisis hukum HRS salah. Baik dari pidana dan lain-lain. Penahanan HRS ini juga, sama saja mempermalukan HRS dan menjatuhkan umat Islam," ucap Faisal yang juga selaku Advokat FPI Sulsel ini.
Selain meminta pentolan FPI ini untuk diberikan penangguhan, Aliansi Umat Sulsel juga meminta agar pemerintah tidak tinggal diam menyikapi kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di tangan kepolisian di Kawasan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin, 7 Desember, sekitar pukul 00.30 Wib.
Ikhwan kembali mengatakan pemerintah seharusnya tidak tinggal diam menyikapi kasus ini. Menurut dia, hilangnya nyawa enam warga sipil dalam peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM yang tidak dapat dimaklumi dengan alasan apapun.
"Kami mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta atas kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI beberapa waktu lalu dengan melibatkan Komnas Ham, angota DPR, praktisi hukum, ulama dan tokoh umat," bunyi pernyataan sikap yang dibacakan anggota Aliansi Umat Sulsel. []