Aliansi Mahasiswa: KPU Tak Bisa Ubah Sepihak Paska Putusan MK

Menurut AMPKK, KPU selayaknya melakukan koordinasi dengan Komisi II maupun Pemerintah.
Aliansi Mahasiswa Pengawal Keadilan dan Konstitusi (AMPKK)

TAGAR.id, Jakarta - Sekelompok mahasiswa menggelar aksi teatrikal berunjuk rasa didepan Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2023.

Mereka yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pengawal Keadilan dan Konstitusi (AMPKK) itu juga meniup peluit dan memberikan kartu kuning sebagai simbol pemberitahuan kepada KPU agar taat aturan, taat hukum dan taat prosedur tidak mengambil sikap terkait putusan MK.

"KPU jangan offside, KPU tak bisa merubah syarat secara sepihak paska Putusan MK. Putusan MK adalah problematik, dan KPU harus tetap berpegang teguh pada PKPU Nomor 19 tahun 2023," tegas koordinator aksi Ali.

"MK tidak menguji PKPU dan KPU gak usah inisiatif sendiri. Tetap jalankan sesuai peraturan yang sudah dibuat sebelumnya," kata dia lagi.

Menurutnya, KPU selayaknya melakukan koordinasi dengan Komisi II maupun Pemerintah. Hal itu sesuai pasal 19 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022.

Lebih lanjut, penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 249, KPU berkonsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun Peraturan KPU.

"Putusan MK inkonstitusional & produk putusan MK soal gugatan usia capres cawapres cacat hukum," ujarnya.

Para pendemo juga mengkritisi putusan MK yang diduga telah melampaui kewenangannya.

"Sangat miris sekali melihat MK yang cenderung memaksakan, sebab putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang sangat serius," tuturnya.

Dia juga mengingatkan agar putusan MK tidak membatalkan PKPU, dan KPU pun harus berpedoman pada peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan.

"MK tak menguji peraturan KPU, tak ada peraturan KPU yang batal. KPU RI jangan inisiatif sendiri alias overlaps. Dan KPU harus taat aturan, taat hukum dan taat prosedur, jangan grasak-grusuk. Ikuti aturan yang ada, jangan mengada-ada," katanya.

Ditegaskannya, DPR saat ini masih reses sehingga KPU diingatkan kembali agar tidak merubah PKPU soal pencapresan tanpa konsultasi dengan DPR.

"KPU tak bisa merubah syarat secara sepihak pasca Putusan MK. Itu sudah menyalahi aturan hukum, tak memenuhi syarat formil dan cacat hukum," jelasnya.

Ali menambahkan bahwa saat ini kondisi demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak dicederai dengan praktik-praktik politik dinasti.

“Demokrasi itu tercederai dengan namanya dinasti politik dan kita harapkan para penguasa para pemimpin ke depan bisa bijak bisa betul-betul berpikir untuk kebaikan rakyat, berpikir pro rakyat, berpikir untuk menjaga demokrasi kita yang sudah baik ini. Tolak praktik politik dinasti di negeri ini," ujarnya.[]

Berita terkait
Tolak Politik Dinasti, Mahasiswa: Putusan MK Cacat, KPU Tak Bisa Ubah PKPU Tanpa Konsultasi DPR & Pemerintah
Dalam aksinya, massa juga menggelar spanduk bertuliskan "Putusan MK Cacat KPU Jadilah Juru Selamat".
Dua Kandidat Sudah Mendaftar di KPU, Begini Hasil Survei Terbaru Capres 2024: Prabowo Vs Anies Vs Ganjar
LSI baru saja merilis survei head to head antara tiga bakal calon presiden (bacapres) yang diperkirakan bertarung di Pilpres 2024.
Disurati KPU Soal Putusan MK, PPP: PKPU Diubah Dulu Kalau Mau Disesuaikan
Ditegaskan Awiek, seharusnya syarat tersebut bisa saja direvisi dalam PKPU dengan sidang hibrida (hybrid).