Alasan Tjahjo Kumolo Tidak Pakai Mobil Dinas Menteri

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan dirinya dan sejumlah menteri menggunakan mobil pribadi saat bertugas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara/Syaiful Hakim)

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju belum menggunakan mobil dinas. Tjahjo menjadi salah satu menteri, yang masih menggunakan mobil pribadi saat bertugas.

"Iya, karena belum dapat mobil dinas," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Kalau acara-acara tidak dinas, kan tidak harus pakai. Misalnya mau keluar ke mall, kan tidak harus pakai mobil dinas.

Tjahjo mengatakan bila mobil dinas untuk dirinya dan para menteri sudah tersedia maka dipergunakan sesuai dengan aturan. Menurut dia, fasilitas negara yang diberikan kepada pejabat negara jangan disalahgunakan.

"Sebaiknya digunakan. Dan tidak ada aturan. Kalau acara-acara tidak dinas, kan tidak harus pakai. Misalnya mau keluar ke mall, kan tidak harus pakai mobil dinas," ucap dia.

Selama menjadi menteri, Tjahjo mengaku menggunakan mobil dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Mobil dinas digunakan untuk acara dinas, atau untuk rapat-rapat," tutur dia.

Selain Tjahjo, sejauh ini Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto juga tidak menggunakan mobil dinas untuk berkegiatan sebagai pejabat negara. 

Aturan tentang pemberian mobil dinas bagi para menteri itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam pasal 5 ayat yang bunyinya:

(1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya.

(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.

Sementara untuk jenisnya, kendaraan dinas menteri itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Kendaraan dinas untuk menteri disebut berupa sedan dan atau SUV dengan kualifikasi A, yakni kapasitas mesin 3.500 cc serta enam silinder.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Sesmensesneg), Setya Utama mengatakan kendaraan dinas bagi para menteri periode 2019-2024 telah disiapkan. Setya menyebut 101 mobil dinas baru untuk para menteri telah diterima.

"Sudah, sedang dalam pengecekan dan penyelesaian administrasi," kata Setya kepada Tagar, Selasa, 29 Oktober 2019.

Berita terkait
Prabowo Bantah Tak Terima Gaji dan Pakai Mobil Menteri
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mempertanyakan sumber informasi yang mengatakan bahwa dia tidak menerima gaji menteri.
Spesifikasi Mobil Dinas Menteri Jokowi
Para menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 akan menggunakan mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid.
Empat Mobil Mercy Bagi Tamu Negara Pelantikan Jokowi
Segala persiapan itu telah dilakukan sedari sekarang tidak terkecuali akomodasi kendaraan bagi tamu undangan dari berbagai kepala negara.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.