Alasan Polisi Tolak Laporan Terhadap Puan Maharani

Polri menolak laporan terhadap Puan Maharani karena dinilai tidak memenuhi unsur yang disyaratkan.
Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani (foto: Antara/Ist).

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan yang sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani karena dinilai tidak memenuhi unsur yang disyaratkan. Mereka mengaku sempat berdialog alot dengan polisi dalam upaya tersebut.

Sebelumnya Puan Maharani menyatakan harapannya agar Provinsi Sumatera Barat mendukung Pancasila saat mengumumkan pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Barat untuk Pilkada 2020. Pernyataan itu dianggap menyinggung masyarakat Sumbar.

"Kedatangan kami diterima dengan baik, kami diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kami tidak memenuhi unsur," kata Ketua PPMM David di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat, 4 September 2020.

Kedatangan kami diterima dengan baik, kami diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kami tidak memenuhi unsur.

Baca juga: Puan Maharani Akan Dilaporkan ke MKD DPR

Kendati ditolak, David mengaku tidak keberatan karena menurutnya sudah merupakan tugas kepolisian untuk memeriksa perlengkapan laporan. Ia mengatakan, sebagai warga negara hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan. 

"Kami sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kami yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini," ujarnya. 

David mengatakan padahal dalam pelaporan ini sudah membawa sejumlah barang bukti, seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari situs berbagi Youtube. Ia juga membawa hasil cetak media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat dan beberapa lampiran lainnya. 

"Kami sudah me-review pasal-pasalnya yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," kata David. 

Baca juga: Puan Maharani Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sementara kuasa hukum PPMM, Khoirul Amin mengatakan pihaknya sempat berdiskusi panjang dengan penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, penyidik menyebut kalau barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan merupakan produk jurnalistik sehingga polisi tidak bisa menerima laporan tersebut. 

"Kami diterima bagian Siber sama Kriminal Umum, kami berdiskusi panjang. Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers yang mana kalau produk jurnalistik harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," katanya. 

Sebelumnya Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani saat mengumumkan pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Barat untuk Pilkada 2020 menyatakan harapannya agar Provinsi Sumatera Barat mendukung Pancasila. 

"Rekomendasi diberikan kepada Insinyur Mulyadi dan Ali Mukhni. Merdeka! Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung Negara Pancasila," kata Puan. []

Berita terkait
Puan Maharani Ajak Anggota DPR Wujudkan Kesejahteraan
Puan Maharani mengajak anggota dewan untuk memperlihatkan kehadiran negara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Giring Ganesha Lampaui Mahfud Md dan Puan Maharani
Giring Ganesha mulai merangsak masuk 10 besar, berada di atas Mahfud Md dan Puan Maharani untuk Pilpres 2024 mendatang.
Puan Maharani Minta Buruh Mendata Masalah RUU Ciptaker
Ketua DPR Puan Maharani meminta kelompok buruh yang memiliki aspirasi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja mendata saja permasalahan.