Alasan MK Tak Panggil Jokowi soal Sengketa Pemilu 2024: Simbol Negara, Tak Elok

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memanggil Presiden Joko Widodo untuk hadir di ruang sidang.
Alasan MK Tak Panggil Jokowi soal Sengketa Pemilu 2024. (Foto: Tagar/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memanggil Presiden Joko Widodo untuk hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan dugaan cawe-cawe pemilu 2024.

Para hakim menilai, tidak elok memanggil seorang kepala negara untuk hadir langsung di ruang sidang.

“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil Kepala Negara Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief dalam sidang sengketa pemilu, Jumat, 5 April 2024.

Arief menjelaskan, MK bisa saja memanggil Jokowi jika presiden hanya sebatas kepala pemerintahan, bukan merupakan simbol negara.

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” katanya.

“Maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” kata Arief.

Para menteri sudah memberikan paparan mengenai alokasi bansos yang dinilai anomali. Sidang masih berlangsung, kini para para hakim secara bergantian tengah menggali keterangan lebih lanjut. []

Berita terkait
Dinilai Wajar Menolak Permohonan, Tapi MK Tetap Hadirkan 4 Menteri, Begini Respons Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan bahwa wajar bila MK menolak permohonan dua pemohon tersebut, tetapi kemudian tetap memanggil empat orang menteri.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Kalau Presiden Bisa Didatangkan MK, Itu Sangat Ideal
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya juga dipanggil untuk hadir dalam sidang MK.
Komite IV DPD RI: Pentingnya Zonasi Usaha untuk Dorong Pemberdayaan UMKM di Daerah
Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM RI membahas kondisi terkini UMKM serta kinerja Kementerian Koperasi UKM.