TAGAR.id, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memanggil Presiden Joko Widodo untuk hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan dugaan cawe-cawe pemilu 2024.
Para hakim menilai, tidak elok memanggil seorang kepala negara untuk hadir langsung di ruang sidang.
“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil Kepala Negara Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief dalam sidang sengketa pemilu, Jumat, 5 April 2024.
Arief menjelaskan, MK bisa saja memanggil Jokowi jika presiden hanya sebatas kepala pemerintahan, bukan merupakan simbol negara.
“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” katanya.
“Maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” kata Arief.
Para menteri sudah memberikan paparan mengenai alokasi bansos yang dinilai anomali. Sidang masih berlangsung, kini para para hakim secara bergantian tengah menggali keterangan lebih lanjut. []