Alasan Jokowi Pilih Erick Thohir Jadi Ketua Pelaksana

Presiden Jokowi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kemarin.
Erick Thohir dan Jokowi. (Foto: Instagram/@erickthohir)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Corona Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020.

"Kepercayaan besar ini diharapkan dapat membuat perencanaan dan eksekusi program pemerintah semakin cepat, tepat, terukur dan terkoordinir secara efektif dan efisien," ucap Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 20 Juli 2020.

Dalam mengemban pekerjaannya, Erick diberi wewenang untuk mengkoordinasikan dua satuan tugas. Pertama, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan kedua, Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

"Rencana dan eksekusi ini dibutuhkan agar pemulihan dan transformasi ekonomi nasional serta penanganan Covid-19 bisa berjalan secara beriringan dengan koordinasi yang maksimal," kata dia.

Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Erick Thohir: Tim Kerja Mati-matian

Penunjukan Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto seusai menghadap Presiden Jokowi.

"Presiden memberi tugas kepada komite kebijakan dan di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Karena menurutnya recovery dari pandemi Covid-19 akan memakan waktu, maka dari itu Jokowi memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program. 

"Agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan secara beriringan dalam arti keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," katanya.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2020. 

PP tersebut merupakan bagian dari kebijakan manajemen krisis yang membutuhkan kecepatan dan sinergi antara berbagai pihak sesuai Mukadimah Konstitusi UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Hadirnya satuan tugas diharapkan dapat membawa pemulihan kesehatan dan ekonomi semakin selaras dan membuat bangsa kita dapat mengatasi secara cepat dan tepat dampak dari pandemi Covid-19. []


Berita terkait
Vaksin Corona, Erick Thohir Tak Ingin Masyarakat Lengah
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta masyarakat tidak lengah dengan Covid-19 lantaran vaksin corona baru akan diuji klinis
Jadi Ketuplak Covid-19&PEN, Erick Thohir Tancap Gas
Menteri BUMN Erick Thohir tancap gas seusai ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bara JP Dukung Tim Pemulihan Ekonomi Dipimpin Erick Thohir
Bara JP mendukung penuh langkah Presiden Jokowi yang membentuk Tim Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.