Alasan Gerindra Jabar Enggan Bela Ratna Sarumpaet

Ketua DPD Partai Gerindra Jabar membeberkan alasan Ratna Sarumpaet yang membela Prabowo Subianto tidak mendapat pembelaan.
Ratna Sarumpaet acungkan dua jari, jempol dan telunjuk di kursi terdakwa PN Jaksel. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Bandung - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat (Jabar) Daddy Rohanady menilai Ratna Sarumpaet membela Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pemilihan Presiden 2019 dengan cara yang salah. Sebab itu kubu Prabowo tidak membela terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut.

"Tidak membela (simpatik), itulah masalahnya dia (Ratna Sarumpaet) membela Prabowo Subianto dengan cara yang salah," kata Daddy kepada Tagar di Bandung, Jabar, Kamis 11 Juli 2019.

Deddy mengatakan kasus yang membelit Ratna dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk pendukung Prabowo agar tetap rasional saat memberikan sokongan atau upaya dalam memenangkan.

"Pelajaran buat semua, apapun alasannya janganlah menggunakan cara-cara yang salah, cara yang tidak elok," ujar dia.

Wakil Ketua DPD Partai Gerindra, Daddy RohanadyWakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Tagar/Fitri)

Politisi PAN Jabar HM Rizal Fadilah menilai vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ratna merupakan hal yang wajar sebagai pelaku penyebar hoaks. Bila Ratna keberatan, kata Rizal, kuasa hukumnya dapat mengajukan banding pasca-vonis.

"Dari perbuatannya yang tadinya diharapkan dapat menarik Prabowo, Amien Rais dan-lain-lain. Kalau tidak puas atas hukumannya, masih bisa banding," kata HM Rizal yang juga menjabat Sekretaris PW Muhammadiyah Jabar.

Rizal berharap kasus Ratna tidak berhenti sampai vonis. Menurut dia, PN Jaksel bisa mengungkap motif dan aktor intelektual dari kasus hoaks Ratna.

"Sayang, peradilan tidak mengungkap motif dan dalang dari modusnya Ratna melakukan perbuatan aneh dan vulgar berbohong seperti ini," ujar dia.

Majelis Hakim PN Jaksel diketahui memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran hoaks pada Kamis 11 Juli 2019.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Vonis Ratna lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu enam tahun penjara. Sebelumnya ibunda Atiqah Hasiholan tersebut juga dijerat dua pasal berbeda, selain Pasal 14 ayat (1), juga asal 28 ayat 2 UU ITE.

Baca juga: 

Berita terkait