Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura menyepakati komitmen yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua terkait pembatasan aktivitas warga di wilayahnya sampai pukul 14.00 siang, waktu setempat.
Ini melihat masih banyaknya warga yang beraktifitas dan berkerumun di Kota Jayapura, di tengah masa Tanggap Darurat Covid-19. Sektor ekonomi dipastikan harus berhenti pada pukul 14.00 di wilayah itu.
Kesepakatan ini sesuai hasil rapat koordinasi yang diinisiasi Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw dan dihadiri Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab, di Mapolda Papua, Senin malam, 11 Mei 2020.
Sosialisasi sampai 16 Mei 2020, kemudian dilanjutkan tindak tegas terhadap masyarakat di Kota maupun Kabupaten.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan komitmen pembatasan aktivitas warga hingga pukul 14.00 WIT untuk mengefektifkan penanganan Covid-19 di ibu kota Papua.
“Poin pembicaraan hari ini, adalah komitmen yang ada pada poin 6 dan 9 bisa berjalan sebagaimana mestinya. Poin enam berisi pembatasan aktivitas warga hingga pukul 14.00 WIT atau jam 2 siang. Sedangkan poin 9 adalah tentang langkah karantina terhadap ODP dan PDP,” katanya kepada wartawan.
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan pertemuan dilakukan untuk menyelaraskan perbedaan waktu pembatasan aktivitas warga di beberapa kabupaten dan kota yang tidak sesuai kesepakatan tingkat Pemerintah Papua, pada tanggal 5 Mei 2020 lalu.
“Pemerintah Keerom memberlakukan pembatasan aktivitas hingga pukul 17.00 WIT, sedangkan Kota Jayapura membatasi aktivitas warga hingga pukul 18.00 WIT. Sementara Kabupaten Jayapura telah menutup aktifitas warga sesuai komitmen pukul 14.00 WIT,” jelasnya.
Waterpauw mengungkapkan pihaknya akan melaksanakan sosialisasi selama lima hari terkait pembatasan aktifitas warga. Dia meminta masyarakat untuk tidak panik dengan keputusan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19.
“Sosialisasi sampai 16 Mei 2020, kemudian dilanjutkan tindak tegas terhadap masyarakat di Kota maupun Kabupaten,” ujarnya.
Waterpauw menjelaskan pembatasan aktifitas warga berlaku di Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika maupun Kabupaten Nabire.
Sementara itu, Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menilai pembatasan aktifitas warga di wilayahnya hingga pukul 14.00 WIT akan menimbulkan panic buying dan penumpukan warga yang berbelanja.
Hal ini dikarenakan jumlah penduduk Kota Jayapura yang padat dibandingkan dengan kabupaten lain di Papua. Tercatat penduduk Kota Jayapura mencapai 422.064 jiwa dengan perbandingan 1 banding 1.000 dari kabupaten lain.
“Kalau kita terapkan pukul 14.00 WIT akan terjadi penumpukan, akan terjadi keributan, maka kami juga akan melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” katanya.
Benhur tak memungkiri jika Kota Jayapura merupakan kota Jasa dan perdagangan. Meski demikian, Ia mengaku telah menyepakati hasil rapat terkait waktu pembatasan aktifitas warga di wilayahnya.
Hanya, Benhur meminta adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kota Jayapura dalam menekan penyebaran Covid-19. []