Jakarta – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Bali Gede Pramana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Akselerasi Digitalisasi UMKM Bali.
Apresiasi ini, ia sampaikan dalam sambutannya pada Webinar Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 Akselerasi Digitalisasi UMKM Bali, Rabu, 17 November 2021.
Gede Pramana mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan semacam ini, pandemi harus menjadi momentum untuk akselerasi digital.
Implementasi dan konsep ekonomi ini telah ditetapkan beberapa kebijakan terkait hal tersebut, antara lain Peraturan Gubernur Bali No. 99 Tahun 2018.
Menurutnya, saat ini semua orang harus bergerak cepat menyesuaikan diri dengan irama perubahan dengan memanfaatkan teknologi informasi termasuk diantaranya melalui kegiatan akreditasi di Bali.
- Baca Juga: IDC 2021 Bali, Putri Suastini: Dunia Digital Menjadi Pilihan
- Baca Juga: Dirut Bank BPD Bali: UMKM Pilar Bagi Pertumbuhan Ekonomi
“Dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mampu dapat berkembang dan tumbuh melalui upaya digitalisasi-digitalisasi memberi ruang inovasi menawarkan penayangan dam pemasaran produk menjadi tidak terbatas serta memberi peluang untuk tumbuh bersama,” ujar Gede Pramana saat memberikan sambutan melalui virtual zoom pada Rabu, 17 November 2021.
Ia memberikan sambutan pada acara tersebut menggantikan Gubernur Bali, Wayan Koster yang berhalangan untuk hadir. Ia juga mengatakan bahwa pelaku UMKM yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bagi rakyat. Bali memiliki 6 sektor unggulan perekonomian.
Pertama, sektor perekonomian dalam arti luas termasuk peternakan dan perkebunan. Kedua, sektor kelautan dan perikanan. Ketiga, sektor industri, lalu keempat sektor industri kecil menengah (UMKM). Kelima, sektor ekonomi kreatif dan digital. Kemudian, terakhir sektor pariwisata.
- Baca Juga: Strategi Ajik Krisna Naikan UMKM Bali Saat Pandemi
- Baca Juga: IDC AMSI 2021, Diharapkan Dapat Meluaskan Akses Pasar UMKM
“Implementasi dan konsep ekonomi ini telah ditetapkan beberapa kebijakan terkait hal tersebut, antara lain Peraturan Gubernur Bali No. 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal, No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau No. 79 Tahun 2018, serta No. 66 Tahun 2001,” ucap Gede Pramana.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan komitmen mengangkat kearifan lokal Bali menjadi sesuatu yang memberikan kesejahteraan bagi masyaraka Bali. Semua kebijakan tersebu merupakan salah satu penjabaran dari visi.
(Syva Tri Ananda)