Akselerasi Digitalisasi UMKM, Kadis Kominfo Provinsi Bali Apresiasi IDC 2021

Kadis Kominfo Provinsi Bali Gede Pramana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Akselerasi Digitalisasi UMKM Bali.
Gede Pramana saat memberikan sambutan pada webinar IDC 2021 Akselerasi Digitalisasi UMKM Bali (Foto: Tagar/Syva)

Jakarta – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Bali Gede Pramana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Akselerasi Digitalisasi UMKM Bali.

Apresiasi ini, ia sampaikan dalam sambutannya pada Webinar Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 Akselerasi Digitalisasi UMKM Bali, Rabu, 17 November 2021.

Gede Pramana mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan semacam ini, pandemi harus menjadi momentum untuk akselerasi digital


Implementasi dan konsep ekonomi ini telah ditetapkan beberapa kebijakan terkait hal tersebut, antara lain Peraturan Gubernur Bali No. 99 Tahun 2018.


Menurutnya, saat ini semua orang harus bergerak cepat menyesuaikan diri dengan irama perubahan dengan memanfaatkan teknologi informasi termasuk diantaranya melalui kegiatan akreditasi di Bali.

“Dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mampu dapat berkembang dan tumbuh melalui upaya digitalisasi-digitalisasi memberi ruang inovasi menawarkan penayangan dam pemasaran produk menjadi tidak terbatas serta memberi peluang untuk tumbuh bersama,” ujar Gede Pramana saat memberikan sambutan melalui virtual zoom pada Rabu, 17 November 2021.

Ia memberikan sambutan pada acara tersebut menggantikan Gubernur Bali, Wayan Koster yang berhalangan untuk hadir. Ia juga mengatakan bahwa pelaku UMKM yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bagi rakyat. Bali memiliki 6 sektor unggulan perekonomian.

Pertama, sektor perekonomian dalam arti luas termasuk peternakan dan perkebunan. Kedua, sektor kelautan dan perikanan. Ketiga, sektor industri, lalu keempat sektor industri kecil menengah (UMKM). Kelima, sektor ekonomi kreatif dan digital. Kemudian, terakhir sektor pariwisata.

“Implementasi dan konsep ekonomi ini telah ditetapkan beberapa kebijakan terkait hal tersebut, antara lain Peraturan Gubernur Bali No. 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal, No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau No. 79 Tahun 2018, serta No. 66 Tahun 2001,” ucap Gede Pramana.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan komitmen mengangkat kearifan lokal Bali menjadi sesuatu yang memberikan kesejahteraan bagi masyaraka Bali. Semua kebijakan tersebu merupakan salah satu penjabaran dari visi.

(Syva Tri Ananda)

Berita terkait
Dijamin Cepat Kaya! Ikuti Cara Bisnis Sukses Ala Orang China
Menjadi pebisnis sukses tentu membutuhkan kerja keras yang matang. Kamu perlu belajar dari cara bisnis sukses ala orang China yang dikenal handal.
5 Bisnis yang Bisa Dimulai dengan Modal Kecil
Banyak kaum milenial yang belum memulai bisnis karena tidak memiliki modal awal yang besar.
5 Cara Mencari Modal Bisnis yang Mudah
Namun kamu tidak boleh patah semangat dan menyerah begitu saja, masih banyak alternatif lain dalam mencari modal bisnis. Berikut adalah 5 caranya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi