AKKMI : Penerapan Teknologi MASS Perlu Kajian Mendalam

Teknologi kapal laut tanpa awak (MASS) kini sedang ramai dibahas, Bahkan, beberapa negara sedang melakukan ujicoba MASS.
Ilustrasi Marine Autonomous Surface Ships (MASS) atau kapal angkutan laut tanpa awak. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Teknologi yang dipakai angkutan laut di seluruh dunia diyakini akan berkembang pesat dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.

Salah satu teknologi yang sedang ramai dibahas adalah Teknologi kapal laut tanpa awak, atau dikenal dengan sebutan Marine Autonomous Surface Ships (MASS) kini sedang ramai dibahas, Bahkan, beberapa negara sedang melakukan ujicoba teknologi MASS. 

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana teknologi MASS nantinya akan diterapkan? Apakah MASS cocok untuk di Indonesia? 

Salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI), Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan, teknologi industri maritim terus berkembang dan tidak dapat dihindari begitu pula untuk Indonesia.

Namun sebelum diterapkan sepenuhnya, tentunya diperlukan kajian yang mendalam. Apalagi Indonesia sebagai negara Maritim dengan garis pantai terpanjang di dunia.

"Oleh karena itu Indonesia tidak boleh berdiam diri, terutama bila teknologi yang dikembangkan dan hendak diterapkan masih berkaitan erat dengan keselamatan dan kemanan pelayaran," ujar Hakeng.

Terkait dengan MASS, Capt. menyebut teknologi kapal tanpa awak tersebut perlu dipikirkan secara matang penerapannya di Indonesia. Karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut terutama berhubungan dengan regulasi atau Undang Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. Apakah kehadiran MASS tersebut telah sesuai dengan UU pelayaran tersebut?



Dalam Pasal 8 Ayat 1 dan ayat 2 UU Pelayaran tersebut jelas dituliskan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Jika kapal tersebut dioperasikan oleh asing maka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau, Teknologi MASS ini bertentangan dengan isi pasal ini.



Dalam Bab IV Pasal 8 ayat 1 tertulis : Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Lalu dalam ayat 2) dinyatakan : Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

"Dalam Pasal 8 Ayat 1 dan ayat 2 UU Pelayaran tersebut jelas dituliskan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Jika kapal tersebut dioperasikan oleh asing maka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau, Teknologi MASS ini bertentangan dengan isi pasal ini," katanya.

Selain itu, masih berkaitan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hal lain yang harus diperhatikan adalah soal pengawakan kapal.

"Dalam Pasal 135 tertulis Setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Apakah kehadiran autonomous nanti tidak menyalahi UU yang berlaku," tegasnya.

Disamping itu Capt. Hakeng juga menyodorkan isi dari Pasal 137 ayat 1 dimana disebutkan Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.

Pada Pasal 138 kata Capt. Hakeng juga menjelaskan dalam ayat 1 bahwa Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.

Pada ayat 2 juga disebutkan Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.

Dan pada Ayat 3 disebutkan Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Bagaimana tugas itu bisa dilaksanakan jika nahkoda tidak ada di kapal? Saya baru membahas keterkaitannya dengan UU Pelayaran, masih banyak aturan lain yang berkaitan langsung dengan pengawakan kapal yang berpotensi ditabrak oleh kehadiran MASS ini." katanya. []


Berita terkait
Jokowi Sebut Indonesia Harus Jadi Poros Maritim Dunia
Presiden Jokowi mengatakan identitas Indonesia sebagai bangsa maritime harus terus dijaga dan dikokohkan dengan kerja nyata
Indonesia dan Amerika Bangun Pusat Maritim Strategis di Batam
Bakamla katakan Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memulai pembangunan sebuah pusat pelatihan maritim baru bernilai Rp 506 miliar di Batam
Menparekraf Tinjau Proyek Bali Maritime Tourism Hub
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno melakukan peninjauan proyek pembangunan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di Kawasan Pelabuhan Benoa.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.