Medan - Usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, dua pernyataan berbeda terlontar dari saksi masing-masing pasangan calon.
Ikrimah Hamidy selaku saksi dari paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Medan yang telah menjalankan proses penghitungan suara sampai dengan 21 kecamatan.
Sedangkan Gelmok Samosir, saksi dari paslon Akhyar-Salman, menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara, karena menilai ada beberapa kejanggalan. Begitu pun, pihaknya tidak akan menggugat ke MK.
Ikrimah menyebutkan, dari hasil penghitungan suara tersebut, tidak ada persoalan-persoalan berarti karena semua persoalan selesai di tingkat kecamatan.
Jangan cuma dugaan, asumsi atau tudingan-tudingan semata karena itu bisa menjadi hoaks. Silakan sertakan bukti-bukti konkret
"Dan suara yang diperoleh di tiap kecamatan tidak ada perbedaan, antara yang dihitung di kecamatan dan yang dihitung di KPUD Kota Medan. Dan hasilnya, tidak ada satupun saksi, baik dari pasangan nomor urut 1 dan dari kami yang keberatan dengan jumlah suara yang diperoleh," tutur Ikrimah, usai menyaksikan penghitungan suara di Santika Dyandra Medan Selasa, 15 Desember 2020 malam.
Baca juga:
- Partisipasi Pemilih Naik, Bobby: Terima Kasih Warga Medan
- KPU Medan: Bobby Nasution - Aulia Rachman Pemenang Pilkada 2020
Ikrimah yang merupakan juru bicara tim pemenangan Bobby-Aulia menyatakan, jika ada gugatan kepada pasangan Bobby-Aulia, dipersilakan menyertakan bukti-bukti konkret dan sesuai keadaan.
"Jangan cuma dugaan, asumsi atau tudingan-tudingan semata karena itu bisa menjadi hoaks. Silakan sertakan bukti-bukti konkret," ujarnya.
Sedangkan, Gelmok Samosir menuding ada beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada, seperti banyaknya jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb), dan terjadi penumpukan ratusan C6. Karena itu pihaknya enggan menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair menegaskan, pembacaan hasil penghitungan suara tetap sah jika saksi paslon nomor urut 1 tak hadir di pleno. "Pembacaan itu sah," tegasnya. []