Akhir Pelarian Aktivis Papua Pemasok Amunisi KKB Intan Jaya

Pelarian aktivis Papua yang diduga berperan sebagai pemasok amunisi bagi Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) Intan Jaya berakhir di tangan aparat.
Aktivis Papua menggelar protes di Surabaya, 1 Desember 2020. (Foto: Tagar/Juni Kriswanto/AFP via Getty Images)

Jakarta - Pelarian aktivis Papua yang diduga berperan sebagai pemasok amunisi bagi Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) Intan Jaya berakhir sudah. Setelah beberapa kali lolos dari penyergapan aparat, pelaku ditangkap di depan sebuah kampus.

Polda Papua menangkap seorang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial NT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO), dengan nomor DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

Polisi menyebut NT berperan sebagai spesialis pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Papua yang berada di Kabupaten Intan Jaya.

NT ditangkap di Kota Jayapura, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi di depan sebuah kampus, pada Senin, 4 Januari 2021.

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan NT diketahui melakukan beberapa peran di antaranya pada tanggal 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama PT di Kabupaten Nabire.

Kemudian, pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan PT beserta barang bukti amunisi kaliber 9 MM, sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000, sedangkan NT berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kemudian, pada tanggal 12 November 2020, NT kembali melakukan transaksi senjata api dan amunisi bersama L di Kabupaten Nabire. Namun pada saat dilakukan penangkapan NT kembali berhasil melarikan diri sedangkan L berhasil ditangkap.

NT juga aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

“NT aktif melakukan propaganda di media sosial, dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. NT juga berperan mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021,” jelas Waterpauw, Selasa (5/1).

Waterpauw menyebutkan dalam penangkapan NT, berhasil disita satu unit telepon genggam, 4 buah flashdisk dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

Atas perbuatannya, NT dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.[]

Berita terkait
Gereja-gereja Indonesia Desak Pemerintah Setop Kekerasan di Papua
Sudah setengah abad lebih Papua berintegrasi dalam NKRI. Namun pendekatan pembangunan mengabaikan pendekatan humanis.
Ini Sejumlah SMA Unggulan di Papua dan Papua Barat
Bagi anda yang berdomisili di Papua dan Papua Barat, berikut nama sekolah SMA unggulan di Papua dan Papua Barat
DPD Desak Pemerintah Evaluasi Seluruh Kebijakan untuk Papua
Filep Wamafma meminta pemerintah mengevaluasi secara terbuka dan menyeluruh terhadap semua kebijakan yang telah diambil untuk Papua.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.