Akhir Cerita Cinta Ahok-Vero Diputuskan Rabu 4 April

Josefina A Syukur kuasa hukum Ahok mengatakan bahwa hakim menjadwalkan sidang dengan agenda putusan kasus perceraian Basuki-Veronica Tan pada Rabu 4 April 2018.
Ahok BTP dan Veronica Tan, tak ada yang abadi di dunia ini. (Foto: Facebook/Basuki Tjahaja Purnama)

Jakarta, (Tagar 21/3/2018) - Josefina A Syukur kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa hakim menjadwalkan sidang dengan agenda putusan kasus perceraian Basuki-Veronica Tan pada Rabu 4 April 2018.

"Sidang putusan, Rabu 4 April," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia mengatakan bahwa besar harapan kliennya adalah dikabulkannya perceraian atas pernikahan Basuki-Veronica serta dikabulkannya hak asuh dua anak.

(Baca juga: Siapkah Veronica Tan Berpisah dari Tiga Anaknya?)

"Harapannya dikabulkan perceraiannya serta dikabulkan hak asuh anak kedua dan ketiga, Thania dan Daud. Kalau anak pertama sudah dewasa jadi tidak perlu dimintai hak asuh," katanya.

Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.

Mahligai rumah tangga Basuki-Veronica retak diduga karena diterpa isu orang ketiga.

Sebelumnya, sudah ada tiga saksi yang dibawa tim pengacara Ahok ke persidangan. Saksi pertama adalah Natanael Oppusunggu dan Ririn. Keduanya adalah staf Ahok saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta di Balai Kota.

Natanel dan Ririn banyak bersaksi untuk memperkuat argumen ketidakcocokan antara Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.

Sementara dua pekan lalu, tim pengacara Ahok menghadirkan saksi seorang pendeta berinisial Y. Pendeta ini merupakan pemuka agama di gereja tempat Ahok-Vero kerap beribadah.

Dalam sidang kesimpulan hari ini majelis hakim akan merangkum semua fakta yang sudah terjadi di persidangan, sebelum akhirnya membuat putusan terhadap perkara ini.

"Alasan perceraian juga sudah jelas, pertengkaran terus-menerus, mengenai hak asuh anak juga menurut kami memang sudah sesuai dengan hukum apabila itu harus diberikan kepada Pak Ahok," ujar Josefina.

Ahok kini masih menjalani hukuman atas kasus penistaan agama di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (ant)

Berita terkait