Ajukan Rehabilitasi, Dwi Sasono Masih Ditahan Polisi

Artis peran Dwi Sasono masih ditahan Polres Metro Jakarta Selatan dengan status tersangka atas kasus narkoba.
Dwi Sasono. (Foto: Instagram/dwisasono)

Jakarta - Artis peran Dwi Sasono masih ditahan Polres Metro Jakarta Selatan dengan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Penahanan masih dilakukan meski sang aktor telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Dwi Sasono lantaran asesmen permohonan rehabilitasinya masih berproses. Menurutnya, penahanan bakal dilakukan sampai hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan keluar.

"Belum kita terima hasilnya, masih menunggu," kata Vivick saat dihubungi wartawan di Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2020.

Vivick menjelaskan, hasil asesmen yang telah dilaksanakan padaa Rabu siang, 3 Juni 2020 lalu, diperlukan untuk menentukan apakah Dwi Sasono layak menjalani masa rehabilitasi atau tidak selama proses hukumnya.

Dwi SasonoDwi Sasono saat konferensi pers di Kantor Polres Jakarta Selatan. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Aktor Dwi Sasono ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, sehari setelah hari kedua Idul Fitri 1441 Hijriah atau Selasa 26 Mei 2020 lalu.

Suami dari Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, pada Senin, 1 Juni 2020 mengatakan bahwa sang aktor ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas kepolisian menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan Dwi di atas lemari di dalam rumahnya.

"DS kooperatif saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang disimpannya setelah didapat dari tersangka berinisial C," kata dia.

Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Dalam perkara ini, polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial C yang menjadi pengedar janja kepada pesinetron Tetangga Masa Gitu itu. Tersangka C melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan terhadap Dwi Sasono.

Baca juga: Sophia Latjuba Sedih Dwi Sasono Tersandung Narkoba

Saat ini, polisi mengaku telah mengantongi identitas tersangka C dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita terkait
Kronologi Kasus Narkoba yang Menjerat Ririn Ekawati
Kronologi kasus bermula saat aparat dari Satserse Narkoba Polres Jakbar melakukan penangkapan terhadap Ririn Ekawati bersama dua orang lain.
Barbie Kumalasari Jenguk Lucinta Luna di Tahanan
Barbie Kumalasari menjenguk rekan sesama artis Lucinta Luna yang meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Barat lantaran terjerat kasus narkoba.
Bebas dari Penjara, Ferdian Paleka Trending Topic
Pelaku kasus video prank sembako isi sampah Ferdian Paleka dan dua orang rekannya, melenggang bebas dari ruang tahanan Polrestabes Bandung.