AJI: Upah Layak Jurnalis Jakarta 2020 Rp 8,7 Juta

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis upah layak jurnalis tahun 2020, yakni sebesar Rp 8.793.081.
Diskusi Upah Layak dan Bahaya Omnibus Law Bagi Jurnalis, yang diselenggarakan di Sekretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta, Minggu, 26 Januari 2020. (Foto: Tagar/ Rommy Yudhistira)

Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) DKI Jakarta merilis upah layak jurnalis tahun 2020, yakni sebesar Rp 8.793.081. Angka tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan terhadap 144 jurnalis media di Jakarta.

Jumlah upah layak yang dirilis AJI Jakarta tersebut dihitung berdasarkan beberapa kebutuhan yang diperlukan jurnalis, seperti kebutuhan makanan, pakaian, kebutuhan lain (paket internet, pulsa, kesehatan, rekreasi, bacaan, dsb), perangkat elektronik (laptop dan ponsel) dan tabungan jurnalis.

"Kebutuhan makanan Rp 3.041.800, pakaian Rp 751.682, kebutuhan lain Rp 3.048.241 dan perangkat elektronik Rp 350.427. Selain itu, jurnalis harus punya tabungan yang diambil 10 persen dari total kebutuhan hidup sebulan, yakni sebesar Rp 799.371. Dengan demikian upah layak jurnalis tahun 2020 adalah Rp 8.793.081, naik 300 ribu dari tahun 2019," ujar Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto, di Kantor AJI Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2020.

Afwan mengatakan dalam survei AJI Jakarta masih ditemukan media-media yang menggaji jurnalisnya di bawah upah minimum provinsi (UMP).

"Berdasarkan survei yang kita lakukan bulan Desember 2019, saat ini masih ada perusahaan media yang menggaji karyawannya atau jurnalisnya dibawah UMP, baik media online atau TV," kata Afwan di Kantor AJI Jakarta, Minggu, 26 Januari 2020.

Berdasarkan data survei tersebut, AJI Jakarta menyatakan bahwa saat ini upah terendah jurnalis di Jakarta sebesar Rp2,3 juta, sementara yang tertinggi sebesar Rp8,4 juta dengan acuan UMP DKI Jakarta 2019 yakni sebesar Rp 3.940.973.

Afwan juga mengatakan bahwa media massa saat ini banyak yang menuntut karyawan atau jurnalisnya untuk bekerja secara profesional, namun tidak dibarengi dengan pemberian upah yang layak bagi jurnalis.

"Bagaimana jurnalis mau bekerja secara profesional, kalau dia tidak digaji secara layak. Jangan mengharapkan jurnalisnya bekerja profesional, jika membayar gajinya tidak profesional," ujarnya.

Standar upah layak jurnalis Jakarta ini ditujukan untuk memberikan informasi kepada jurnalis yang selanjutnya akan menjadi acuan mereka dalam mengadvokasi dan berdialog dengan perusahaan media tempatnya bekerja tentang upah layak seorang jurnalis.

"Tahun ini kami akan menerapkan pendekatan persuasif untuk menanyakan mengapa media masih tidak menggaji karyawannnya sesuai UMP. Nanti kami juga akan menggandeng LBH Pers dalam mengadvokasi teman-teman jurnalis yang masih mendapatkan upah tidak layak," kata Afwan. []

Berita terkait
Gaji Rp 8 Juta di Jakarta Bisa Buat Apa?
Dengan gaji Rp 8 juta per bulan kerja di Jakarta status masih lajang kita masih bisa menabung asal tidak boros.
Gaji Pekerja Bangunan di Jepang, Tiga Kali UMP DKI Jakarta
Ali dalam sebulan bisa mendapatkan 121.920 yen setara dengan 15.852.981,64 rupiah.
AJI Jakarta: Aksi FPI di Kantor Tempo Bentuk Intimidasi, Ancam Kebebasan Pers
“Aksi massa FPI di depan kantor media massa merupakan bentuk intimidasi, tekanan, dan mengancam kebebasan pers."
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja