AJI Desak Pemerintah Pulihkan Akses Media Sosial

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pemerintah mencabut pembatasan akses media sosial
Seorang pengguna mengakses aplikasi media sosial WhatsApp. (Foto: Tagar/Tonggo Simangunsong)

Medan - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak pemerintah mencabut pembatasan akses media sosial.

Seperti diketahui, sejak Rabu 22 Mei 2019 jaringan media sosial seperti WhatsApp, Facebook maupun Instagram mengalami gangguan.

"Dari tadi sudah ada masalah, nggak bisa kirim foto apalagi video. Kalau teks bisa," kata Dewantoro, jurnalis yang meliput aksi demo di depan kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Rabu 22 Mei 2019 sore.

Melalui siaran pers yang dikirim kepada wartawan siang ini, Ketua AJI Medan Liston Damanik, menyampaikan desakan AJI Indonesia kepada pemerintah mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi," demikian kutipan pernyataan yang juga diterima Tagar, Kamis 23 Mei 2019.

AJI juga mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembatasan akses itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 22 Mei 2019.

Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.