Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menjadi orang yang patut disalahkan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel yang ikut berpolitik pada helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel pada Desember 202o.
Hal ini dikatakan oleh Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul yang juga melihat adanya ASN Kota Tangsel ikut berpolitik lantaran ketidaktegasan Airin.
"Maka orang yg patut dipersalahkan ya Airin.
"Isu saat ini semisal banyak orang yang mengktitisi Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad yang telah diusung Partai Gerindra dan PDIP. Hal ini buah dari ketidaktegasan Airin. Kalau melihat ke belakang memang Sekda itu banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN," ucap Adib kepada Tagar, Selasa, 4 Agustus 2020.
Adib mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN jejak digital yang tak bisa hilang. Paling nyata, yaitu ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Muhamad dilapotkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) karena hadir dalam dukungan deklarasi beberawa waku lalu.
"Hadir dalam deklarasi akan tetapi masih berposisi sebagai Sekda. Lalu ditindaklanjuti Bawaslu hingga ada sebuah sanksi. Dan kalau tidak salah ada rekomendasi dari KASN. Akan tetapi rekomendasi itu tidak dimunculkan atau dipublikasikan Bawaslu sampai saat ini," ujar Adib.
Ia mengatakan, banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda Muhammad, karena bosnya Wali Kota Tangsel Airin tidak tegas. Menurut dia, kalau tegas misalnya langsung dikasih sanksi akan menimbulkan atensi oleh ASN.
"Maka orang yg patut dipersalahkan ya Airin," ujar Adib
Ketidaktegasan Airi, kata Adib, cukup beralasan, karena secara ideologi partai dia mendukung wakil saat ini yaitu Benyamin Davnie, akan tetapi di sisi lain anak buahnya, yaitu Sekda Muhamad juga ikut maju.
"Hal ini juga memberikan posisi dilematis. Tetapi Airin harus tegas dan profesional karena ada marwah ASN terkait netralitas. Ini harus dijaga, reward dan punishment harus diberikan dan apalagi jelas ada rekomendasi KASN," katanya.
Menurut dia, apabila tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan netralitas ASN di Kota Tangsel menjadi contoh buruk atau prototype bagi daerah lain.
"Ada undang-undang larangannya, tapi regulasi itu ompong di Kota Tangsel. Di Kota Tangsel itu bisa dilanggar dan tidak ada punishment. Ini yang menurut saya sungguh sangat mengkhawatirkan soal netralitas, karena sekali lagi ketidaktegasan Wali Kota Airin," ujar Adib.