TAGAR.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terkait penanganan tindak pidana perjudian yang baru-baru ini kembali marak terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Menurutnya gerak cepat Polda Sumut tanpa harus menunggu arahan dari Kapolri untuk memberantas perjudian, adalah sebuah langkah yang bagus dalam upaya penegakan hukum.
Sahroni menilai 22 aset yang berhasil disita oleh Polda Sumut dalam kasus tersebut dapat memberikan efek positif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judi, baik itu judi online, judi kovensional, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total transaksi judi online sendiri itu mencapai Rp155,4 triliun di Indonesia, karena itu kita tetap fokus pada pemberantasan yang tidak cukup sampai di sini.
“Apresiasi untuk Kapolda Sumatera Utara dan jajaran karena berhasil berantas perjudian bukan hanya pada saat Pak Kapolri memerintahkan untuk pemberantasan judi online tersebut,” tutur Sahroni.
Hal ini disampaikan usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sumut beserta jajaran, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 24 September 2022.
- Baca Juga: Ahmad Sahroni Sindir Baim Wong yang Klaim 'Citayam Fashion Week': Gak Ada Kerjaan Amat Cin!
Politisi Partai NasDem ini menambahkan kepolisian juga harus terus meningkatkan upaya pengejaran terhadap para pelaku perjudian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini untuk mencegah kembali menjamurnya tindak pidana perjudian karena DPO ini masih berpotensi untuk menggerakkan perjudian.
“Judi online dan konvensional mungkin sesaat akan hilang tapi nanti akan muncul kembali setelah dianggap nyaman dan aman, terkait ada beberapa DPO yang sudah disampaikan Kapolda tadi dan akan terus dikejar,” ujar legislator dapil DKI Jakarta III ini.
Untuk itu, Sahroni mengimbau Polda Sumut, untuk terus fokus dalam hal pemberantasan tindak pidana perjudian, mengingat judi salah satu kasus yang dinilai cukup fantastis dalam transaksinya.
“Total transaksi judi online sendiri itu mencapai Rp155,4 triliun di Indonesia, karena itu kita tetap fokus pada pemberantasan yang tidak cukup sampai di sini, tidak mudah untuk menghilangkan judi online karena mati satu tumbuh seribu,” tutupnya [[]