Ahmad Dhani Dikepung Kasus, Antara Jakarta dan Surabaya

Ahmad Dhani dikepung kasus, di Jakarta tersandung kasus ujaran kebencian, di Surabaya tersandung kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani (tengah), Fadli Zon (kanan), Fahri Hamzah (kiri). (Foto: Instagram/Ahmad Dhani)

Jakarta, (Tagar 22/10/2018) - Ahmad Dhani dikepung kasus, di Jakarta ia tersandung kasus ujaran kebencian dan ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Di Surabaya ia tersandung dua kasus, yakni kasus pencemaran nama baik terkait ucapan 'idiot' dan ia pun dalam hal ini statusnya sudah tersangka, dan dugaan penggelapan investasi.

Di Jakarta hari ini, Senin (22/10) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, karena saksi ahli yang ingin ia hadirkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon berhalangan hadir.

"Rencananya, kami ingin menghadirkan ahli Bapak Fadli Zon, tetapi karena beliau pejabat negara, ada 'meeting' (rapat), maka berhalangan hadir. Mohon maaf yang mulia," kata Ahmad Dhani pada majelis hakim pimpinan Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin mengutip kantor berita Antara.

Alhasil, Hakim Ketua Ratmoho pun menunda sidang hingga Senin pekan depan (29/10) dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak terdakwa.

Baca juga: Ahmad Dhani, Antara Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penggelapan Investasi

Hakim kembali mengingatkan bahwa agenda sidang pekan depan tidak hanya mendengar keterangan ahli, tetapi juga pemeriksaan terhadap terdakwa. Artinya, jika ahli tidak hadir, maka majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan di hari yang sama ke Ahmad Dhani.

Keputusan itu diambil Ratmoho karena ia menilai sidang ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani berlangsung terlampau lama.

"Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti. Jadi 29 Oktober 2018 majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan ahli lagi, kalau tidak, akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Ratmoho menegaskan.

Ahmad Dhani yang duduk di kursi terdakwa pun menyatakan kesanggupannya ke majelis hakim.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, di antaranya "yang menistakan agama si Ahok... yang diadili KH Ma'ruf Amin".

Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS??? - ADP".

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.

Selama Enam Bulan Tidak Boleh ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dicegah ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Jatim.

"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, batas waktu pencekalan itu enam bulan," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Senin.

Pencegahan ke luar negeri, kata dia, dimaksudkan untuk mempercepat proses penyidikan.

Selain mencegah Dhani ke luar negeri, polisi juga memanggil mantan suami penyanyi Maia Estianty ini untuk diperiksa.

Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

Pihak Polda Jatim sendiri telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka.

Penyidik Polda Jatim mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap Dhani pada Selasa, 23 Oktober 2018 yang merupakan panggilan kedua karena sebelumnya Dhani tidak hadir pada panggilan pertama.

Seperti diberitakan, pada 26 Agustus lalu, Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi. Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu. []

Berita terkait
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia