Ahli Kubu AMIN di MK Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Secara Hukum Administrasi Tak Sah

Ridwan membeberkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto adalah tidak sah. Sebab melanggar administrasi.
Ahli Kubu AMIN di MK Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Secara Hukum Administrasi Tak Sah. (Foto: Tagar/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Ahli hukum administrasi dihadirkan oleh Anies-Muhaimin dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli tersebut adalah Profesor Ridwan ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam pemaparannya, Ridwan membeberkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto adalah tidak sah. Sebab melanggar administrasi.

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Prof. Ridwan di MK, Jakarta, Senin, 1 Maret 2024.

Ridwan menyebut, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 mengatur bahwa usia paling rendah calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Saat Gibran maju mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, aturan tersebut belum diubah.

“Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun,” kata dia.

“Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun,” sambungnya.

Ridwan melanjutkan, pencalonan Gibran itu diterima KPU dengan Keputusan KPU nomor 1362. Dia menyoroti soal konsiderans dalam Keputusan KPU tersebut.

Menurutnya, dalam konsiderans menimbang, masih terdapat peraturan lama yang tidak lagi relevan.

"Pendaftaran (Gibran) diterima, penetapannya sebagai pasangan calon gunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai bidang hukum administrasi, dalam konsiderans menimbang, huruf a di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023," kata Ridwan.

Berikut bunyi konsiderans itu: a... untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden..."

Padahal tanggal 13 November itu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sudah diubah dengan peraturan KPU nomor 23 tahun 2023.

"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU diubah 3 November dijadikan dasar pertimbangan menimbang. Itu dari hukum administrasi tidak tepat karena itu sudah tidak berlaku," sambungnya.

Dia menilai, pertimbangan menimbang ini menyangkut soal motivasi pembuat keputusan.

"Itu menyangkut masalah motivasi, karena konsiderans menimbang adalah motivasi si pembuat keputusan," pungkasnya. []

Berita terkait
KPU Sebut Permohonan PHPU ke MK Tak Sebanyak Pemilu 2019
KPU mencatat terdapat 287 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024.
Gelar Aksi Jaga Independensi MK, Massa IPI Minta Pihak yang Kalah Pilpres Bersikap Legowo Terima Hasil Pemilu 2024
Satrio mengingatkan agar para pihak terkait yang kalah dalam Pilpres 2024 untuk bersikap legowo menerima hasil pemilu.
Mungkinkah MK Panggil Empat Menteri Jokowi? Ini Kata Ketua MK Suhartoyo
Majelis Hakim MK yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan mempertimbangkan permintaan pemohon