Ahli Cagar Budaya di Jabar Harus Punya Sertifikat

Kadis Pariwisata dan Budaya Provinsi Jabar, Dedi Taufik, menekankan ahli cagar budaya harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
Salah satu benda peninggalan (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, menekankan ahli cagar budaya harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. Hal ini mengingat ahli cagar budaya akan mengawasi, mengkaji keberadaan cagar budaya di masing-masing kabupaten atau kota.

“Ahli cagar budaya harus punya kompetensi. Di setiap kabupaten/kota itu minimal ada 5 (ahli cagar budaya) yang bersertifikasi. Diharapkan ini bisa untuk mengawasi, mengkaji keberadaan cagar budaya di masing-masing kabupaten/kota, dan mereka pun akan memberikan rekomendasi apabila ada pengajuan,” tuturnya usai acara Penyerahan Sertifikat Kompetensi kepada 54 ahli cagar budaya di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis, 30 Januari 2020.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, ahli cagar budaya ini nantinya akan mengkaji gedung heritage, benda budaya, kawasan hingga situs-situs budaya, dan kalau dimintai rekomendasi, mereka pun akan memberikan rekomendasi.

“Pengajuan yang dimaksud adalah benda, kawasan, gedung, maupun situs untuk menjadi cagar budaya. Nantinya, kata dia, rekomendasi pengajuan tersebut akan dibahas dan ditetapkan oleh pemda setempat,” jelas dia.

Cara kerjanya tambah Dedi, seperti di Cirebon terdapat Kota Tua. Nantinya, ahli cagar budaya ini akan mengkaji jenis arsitektur-nya seperti apa, waktu pembuatan sejak kapan. Sehingga Kota Tua atau hal-hal lainnya yang dinilai berpotensi menjadi situs, benda budaya lainnya. Ahli cagar budaya ini akan mengkaji lebih lanjut sekaligus melakukan pengawasan.

“Nanti akan memberikan kebijakan kepada daerah, kepada Bupati Wali Kota, ya. Jangan sampai, yang sudah menjadi cagar budaya ternyata ada alih fungsi dan lainnya. Jadi harus dikoordinasikan dengan mereka-mereka ini,” tambah dia.

Ditempat yang sama, Peneliti Utama Balai Arkeologi Bandung Lutfi Yondri mengatakan, ahli cagar budaya memiliki tugas untuk menilai cagar budaya yang ada di suatu wilayah. Penilaian itu dilakukan untuk menetapkan peringkat suatu budaya di kabupaten atau kota, provinsi, nasional, atau warisan dunia.

Ada 12 variabel yang menjadi indikator penilaian. Mulai dari popularitas, kelangkaan, arsitektur sampai sejarah. Maka itu, kata dia, sertifikat kompetensi wajib dimiliki ahli cagar budaya agar penilaian tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Di situlah pentingnya ahli cagar budaya dan sertifikat ini agar mereka itu benar-benar kompeten untuk melakukan itu (penilaian terhadap satu cagar budaya),” kata Lutfi.

Lutfi menambahkan, ahli cagar budaya mempunyai bidang keahlian masing-masing. Ada arkeolog, sejarawan, arsitektur dan disiplin ilmu lainnya. Jadi, di situ, mereka melakukan kajian terhadap cagar budaya. Cagar budaya itu ada benda, situs, dan kawasan.

Untuk diketahui, uji kompetensi ahli cagar budaya sendiri dilakukan oleh Disparbud Jabar yang bekerja sama dengan Kemendikbud RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pusat bertempat di BPSDM Provinsi Jabar.

Penyerahan sertifikat merupakan upaya akselerasi Pemda Provinsi Jabar agar kabupaten/kota dapat segera melakukan penetapan cagar budaya di wilayahnya. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) Jabar []

Berita terkait
Sebelas Bangunan di Yogyakarta Jadi Cagar Budaya
Seluruh bangunan dan struktur bangunan yang diajukan tersebut merupakan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap bangunan kunodi kawasan cagar budaya
Djarot Akan Jadikan Lapas Salemba Cagar Budaya
Untuk itu, karena lokasi Lapas Salemba berada di tengah Kota Jakarta. Nantinya kawasan Lapas Salemba dikosongkan dan akan dijadikan kawasan cagar budaya.