Sebelas Bangunan di Yogyakarta Jadi Cagar Budaya

Seluruh bangunan dan struktur bangunan yang diajukan tersebut merupakan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap bangunan kunodi kawasan cagar budaya
Bangunan Cagar Budaya di Yogyakarta. Sebelumnya TACB Kota Yogyakarta melakukan kajian terhadap 59 bangunan kuno dan struktur bangunan yang belum berstatus menjadi bangunan cagar budaya dan belum masuk dalam daftar warisan budaya daerah. (Foto: Ist)

Yogyakarta, (17/11/2017) - Melalui surat keputusan Wali Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta telah mengajukan rencana penetapan 11 bangunan dan satu struktur bangunan untuk dijadikan sebagai cagar budaya.

"Seluruh bangunan dan struktur bangunan yang diajukan tersebut merupakan hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap bangunan-bangunan kuno yang ada di kawasan cagar budaya," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Jumat (17/11).

Eko melanjutkan, sebelumnya TACB Kota Yogyakarta melakukan kajian terhadap 59 bangunan kuno dan struktur bangunan yang belum berstatus menjadi bangunan cagar budaya dan belum masuk dalam daftar warisan budaya daerah.

Dari hasil kajian, terdapat dua bangunan yang tidak layak ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau dimasukkan dalam daftar warisan budaya daerah. Sehingga TACB merekomendasikan sebanyak 22 bangunan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, setelah dikaji lebih lanjut, tersisa 13 bangunan dan satu struktur bangunan yang diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Sudah ada dua bangunan yang terlebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satunya adalah nDalem Brontokusuman sehingga tersisa 11 bangunan dan satu struktur bangunan yang akan diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," tutur Eko.

Menurutnya, bangunan dan struktur bangunan yang diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya didominasi oleh bangunan, digunakan untuk kepentingan umum seperti sekolah, kantor atau gedung pemerintahan.

Sedangkan, 44 bangunan lainnya akan dimasukkan sebagai daftar warisan budaya daerah, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.

“Meskipun bangunan tersebut hanya ditetapkan melalui surat keputusan wali kota, namun keputusan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang kuat dan pencabutan status hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat,” jelas Eko. (ard/ant)

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara