Agam - Pemerintah Kabupaten Agam mengajukan penambahan kuota penerima manfaat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang terintegrasi dengan skema JKN-KIS BPJS Kesehatan. Setidaknya, tahun ini akan ditambah sebanyak 28 ribu kuota keluarga kurang mampu sebagai peserta Jamkesda.
Nanti pihak BPJS akan lakukan validasi data, melihat data yang berkemungkinan ganda dan NIK yang tidak valid.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Rahmi Artati mengatakan, usulan penambahan itu merupakan upaya pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat kurang mampu. Selain itu, penambahan tersebut untuk memenuhi total kuota 105.300 penerima jaminan kesehatan yang dibiayai Pemda Agam.
"Artinya, makin banyak masyarakat yang tergolong tidak mampu akan menerima jaminan kesehatan dari pemerintah daerah," katanya, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Menurutnya, pengusulan tambahan 28 ribu calon penerima Jamkesda itu setelah premi 27 ribu penerima jaminan kesehatan di Agam ditanggung Kementerian Sosial. Peralihan tanggungan premi ini membuka peluang pihaknya mengusulkan penambahan demi memenuhi target kuota kabupaten dalam program itu.
Selain itu, memperluas cakupan masyarakat kurang mampu yang menerima jaminan kesehatan, pihaknya terus melakukan upaya penambahan kuota. Sedangkan pengusulan penambahan kuota penerima Jamkesda kali ini diusulkan melalui pemerintahan nagari.
"Nanti pihak BPJS akan lakukan validasi data, melihat data yang berkemungkinan ganda dan NIK yang tidak valid, saat ini data yang terakomodir baru 20 ribuan, masih ada kuota 8 ribuan lagi," katanya. []