Gowa - Pasangan petahana di Pilkada Gowa, Adnan Purichta Ichsan - Abdul Rauf Mallaganni akan mengajukan permintaan cuti di metit-menit terakhir. Permintaan cuti itu akan diajukan Adnan hingga akhir masa kampanye 5 Desember 2020 mendatang.
"Sesuai dengan tahapan KPU nanti dilaksanakan setelah penetapan pasangan calon. Jadi penetapan calon sesuai dengan jadwal yang ada di PKPU itu kan tanggal 23 September. Sehingga pengajuan cutinya itu satu minggu sebelum hari cuti," kata Adnan Purichta saat dikonfirmasi lebih jauh usai meresmikan posko pemenangan di Jalan Poros Pallangga Kabupaten Gowa, Kamis 27 Agustus 2020.
Jadi satu minggu sebelum tanggal 23 September itu, maka saya sama pak Abdul Rauf Mallaganni akan mengajukan cuti.
Adnan menuturkan, pengajuan cuti dirinya bersama Karaeng Kio dilakukan di menit akhir. Meski begitu pihaknya baru benar-benar cuti setelah penetapan pasangan calon.
"Jadi satu minggu sebelum tanggal 23 September itu, maka saya sama pak Abdul Rauf Mallaganni akan mengajukan cuti. Tapi cuti sahnya secara otomatis itu sesuai dengan tahapan yang ada, saat setelah penetapan pasangan calon," ungkapnya.
Diungkapkan lebih jauh, bahwa pihaknya akan cuti hingga akhir masa kampanye. Setelah masa kampanye berakhir, pihaknya akan kembali aktif.
"Karena di tanggal 24 September itu sudah masuk pencabutan dan pengundian nomor urut. Maka setelah pengundian nomor urut, sehari setelah itu maka masuk masa kampanye. Masa kampanye itu sampai tanggal 5 Desember. Jadi cuti saya itu sampai tanggal 5 Desember," tandasnya.
Diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 digelar 9 Desember. Artinya Adnan-Kio kembali menjabat empat hari jelang hari pemilihan. []