Polres Gowa Tindak Tegas Angkutan Umum Nakal

Satuan Lalu Lintas Polres Gowa menindak tegas mobil angkutan umum yang menggunakan plat atau nomor polisi palsu
Satlantas Polres Gowa saat menertibkan angkutan umum yang menggunakan plat gantung markir di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Satuan Lalu Lintas Polres Gowa menindak tegas mobil angkutan umum yang menggunakan plat atau nomor polisi palsu di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hal ini dilakukan, sebab masih banyak angkutan umum yang menggunakan plat gantung parkir di sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin. Di tempat ini dijadikan terminal liar untuk menunggu penumpang.

Sanksi tersebut adalah sebagai efek jera bagi pengemudi angkutan umum atau mobil yang menggunakan plat gantung.

"Sikap yang diambil bertujuan untuk meminimalisir tingkat kemacetan di area jalan-jalan protokol akibat mobil yang parkir sembarangan atau ngetem, utamanya pada kawasan tertib lalu lintas guna menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum polres Gowa yang aman dan kondusif," kata Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari saat melakukan penertiban di lokasi, Selasa 25 Agustus 2020.

Pihaknya menindak angkutan umum yang menggunakan plat gantung berupa sanksi tilang. Apalagi mereka yang parkir di luar Terminal Mallengkeri, Makassar.

"Sanksi tersebut adalah sebagai efek jera bagi pengemudi angkutan umum atau mobil yang menggunakan plat gantung yang parkir sembarangan," tutur AKP Mustari.

Selain melakukan operasi di lokasi, pihaknya juga sudah memasang rambu-rambu larangan parkir dan spanduk imbauan di area tersebut. Tulisan "dilarang parkir ngetem atau menaikan penumpang di sepanjang jalan pedistrian" di pasang di lokasi.

"Sesuai dengan pasal 287 ayat 3 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf E di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengimbau kepada pengguna jalan untun tidak parkir di sembarang tempat, apalagi jika posisi parkir menganggu kelancaran lalu lintas.

"Patuhilah peraturan lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," imbaunya. []

Berita terkait
Lakalantas di Gowa, Korban Badan Hancur Digilas Truk
Kecelakaan tragis menyebabkan seorang pengendara motor di Kabupaten Gowa meninggal dunia. Ini kronologi kejadian.
Rem Blong, Pemotor di Gowa Tewas Jatuh ke Jurang
Akibat rem blong, seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Gowa terjun ke jurang sedalam 50 meter. Begini kondisinya.
Pramuka Gowa Gelar Aksi Bersih di Gunung Bawakaraeng
Tim Pramuka Kabupaten Gowa menggelar aksi kerja bakti bersih sampah di kaki Gunung Bawakaraeng.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.