Adek Wagubsu Dicekal Imigrasi, Kadis Kehutanan Diperiksa Polda Sumut

Soal dugaan alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit di Langkat, Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP M.P Nainggolan ketika ditemui wartawan di ruangan kerjanya (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 22/2/2019) - Keluarga Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajekshah, tersangkut masalah hukum. Adik kandung Wagubsu berinisial MI terbelit kasus dugaan alih fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit di Langkat, Sumut.

Pihak Imigrasi mencekal MI untuk kepentingan kasus yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut.

"Kepolisian (penyidik) yang menangani perkara mengajukan permohonan pencekalan kepada Imigrasi dan disetujui, surat pencekalan sudah keluar, ini untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan ketika ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (22/2).

Menurut Nainggolan, pihak Imigrasi bakal memantau terus MI demi kelancaran penyelidikan kasus yang membelitnya. Selain mencekal MI, Polda Sumut memeriksa Kadis Kehutanan dan Kadis Perkebunan Provinsi Sumut.

"Namanya dicekal, tidak bisa keluar negeri. Itu akan diawasi oleh Imigrasi," ungkapnya.

Baca juga: Polda Sumut: Kita Buru Perekam dan Penyebar Video Penggeledahan

Lebih lanjut, Nainggolan mengaku Polda Sumut telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk kepentingan penyidikan. "Kalau untuk sudah berapa kali diperiksa, saya belum tahu. Tapi kadis yang dimaksud sudah diambil keterangannya sebagai saksi," urainya.

Seperti diketahui, Polda Sumut menetapkan MI sebagai tersangka dugaan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sei Lepan, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.

"Sampai saat ini MI tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, Rabu (21/2).

Berita terkait