Jakarta - Pemerintah resmi memberikan tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ini hanya berlaku untuk PNS di Pemerintah Daerah.
Dengan adanya tambahan penghasilan pegawai (TPP) ini maka penghasilan yang didapatkan PNS akan makin besar.
Sebab, selain gaji pokok, saat ini PNS baik di pusat maupun di daerah juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang nilainya cukup besar.
Adapun pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian kerja PNS tersebut. Sehingga jumlahnya berbeda baik di setiap Pemda maupun di masing-masing PNS.
Salah satunya yang mendapatkan TPP adalah PNS yang ada di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Jumlah yang diberikan Anies Baswedan kepada PNS nya cukup besar yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2020.
"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/ atau tugas yang diberikan," tulis pasal 3 beleid tersebut dilansir CNBC Indonesia, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam pasal 2 aturan ini juga disebutkan tujuan utama pemberian TPP ini bagi PNS di Daerah, yakni.
1. meningkatkan kesejahteraan PNS dan Calon PNS;
2. meningkatkan kinerja PNS dan Calon PNS;
3. meningkatkan disiplin PNS dan Calon PNS;
4. meningkatkan integritas PNS dan Calon PNS;
5. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan
6. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai aturan ini, yang mendapatkan TPP terbesar di Pemprov DKI Jakarta adalah Sekretaris Daerah (Sekda) yang nilainya mencapai Rp 127,71 juta per bulan. Posisi TPP tertinggi kedua dipegang oleh Asisten Sekda dengan nilai Rp 63,9 juta per bulan nya.
Kemudian disusul oleh TPP yang diberikan kepada Kepala Badan yakni 63,45 juta per bulannya. Lalu Kepala Biro dengan nilai Rp 55,17 juta dan selanjutnya kepala bagian dan subbagian yang masing-masing mendapatkan TPP Rp 39,96 juta dan Rp 26,19 juta.
Sedangkan TPP terendah diterima oleh Calon Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp 4.860.000 per bulan. CPNS ini memiliki kelas jabatan terendah juga yakni kelas 2.[]