Abdul Azis Lulus Memuaskan, Namun Belum Terima Ijazah

Bahkan, ada yang menilai UIN Sunan Kalijaga sudah mengekang kebebasan akademik.
Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Abdul Aziz. (Foto: Tagar/Reyma Pramista)

Yogyakarta - Abdul Aziz, si penulis disertasi seks di luar nikah tidak melanggar syariat Islam, dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan saat ujian terbuka.

Disertasi yang mengundang kontroversial itu berjudul "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital".

Meski lulus pada ujian terbuka, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta secara resmi belum mengeluarkan surat keterangan kelulusan atau ijazah. Abdul Aziz diwajibkan merevisi sejumlah bagian yang dianggap kontroversial.

Di media sosial ramai membicarakan hal itu, termasuk mempertanyakan ijazah yang belum diberikan meski pada ujian terbuka sudah dinyatakan lulus. Bahkan, ada yang menilai UIN Sunan Kalijaga sudah mengekang kebebasan akademik.

Menanggapi hal itu, perguruan tinggi negeri milik Kementerian Agama ini membantah tudingan. UIN Sunan Kalijaga tetap menjujung tinggi kekebasan akademik.

Ketua Program Studi Islam Program Doktoral (S3) UIN Sunan Kalijaga Ahmad Rafiq mengatakan, ujian terbuka memang menjadi seremonial terakhir prosedur disertasi pada Prodi S3 Pascasarjana.

"Tapi jika pada ujian terbuka ada keberatan dari tim penguji dan promovendus (penulis disertasi) tidak dapat mempertahankannya, maka promovendus harus melakukan revisi," kata dia di Yogyakarta, Jumat 6 September 2019.

Kajian dilakukan berdasarkan konteks sejarah, budaya, dan dorongan politik apa yang mendorong tercetusnya konsep milk al yamin

Hal tersebut jika terjadi pada ujian terbuka disertasi Abdul Aziz. "Saat ujian terbuka itu, para penguji banyak mengajukan keberatan. Ramai ya, tetapi tidak terekspose saja," kata dia.

Saat itu ujian terbuka digelar Rabu 28 Agustus 2019 pada pukul 09.00 di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dua promotor disertasi yakni Prof Dr H Khoiruddin MA dan Dr Phil Sahiron MA.

Sedangkan tim penguji terdiri empat orang masing-masing Prof Euis Nurlaelawati MA PhD, Dr Samsul Hadi MAg, Dr H Agus Moh Najib MAg dan Alimatul Qibtiyah SAg MSi Ph.

Menurut dia, UIN Sunan Kalijaga secara akademik tetap menjujung kebebasan menyampaikan ide. Tetapi secara akademik pula, promovendus harus mempertanggungjawabkan logika dari temuannya.

"Saat logika dihadapkan dengan pernyataan, dan pertanyaan para penguji dan gagal, maka promovendus harus merevisi pasca promosi," kata Rafiq.

Dia menegaskan, dalam hal disertasi Abdul Aziz ini, tidak ada kebebasan akademik yang terkekang. "Secara prosedural keberatan-keberatan dari tim penguji juga harus diakomodasi. Karena itu (keberatan tim penguji) juga bagian dari kebebasan akademik," ujar Rafiq.

Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Noorhaidi mengatakan, Abdul Aziz diberi waktu tiga bulan untuk merevisi disertasinya sebagai syarat kelulusannya. Revisi disesuaikan dengan proposal awal yang diajukan Abdul Aziz.

Menurut dia, dalam konteks pembahasan terfokus pada analisis serta kritik terhadap konsep yang dikembangkan Syahrul. "Kajian dilakukan berdasarkan konteks sejarah, budaya, dan dorongan politik apa yang mendorong tercetusnya konsep milk al yamin," ujar dia. []

Berita terkait
Abdul Aziz Penyandang Cum Laude yang Urung Lulus
Abdul Aziz meraih predikat cum laude atas disertasi berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital.
Mahfud MD Nilai Disertasi Abdul Aziz Tidak Bermoral
Mahfud MD menilai disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital tidak bermoral
Disertasi Abdul Aziz dalam Pandangan Netizen
Disertasi Dosen IAIN Surakarta, Abdul Aziz, yang membahas hubungan seks non marital ditanggapi beragam para warganet di jejaring sosial Facebook.