9 Pintu Kamar Hotel Didobrak Polisi Aceh, Pasangan Bugil Pasrah

Pasangan mesum itu akan dihukum 30 kali cambuk sesuai aturan syariat di Aceh.
Sejumlah pasangan mesum digerebek oleh polisi syariat Islam di salah satu hotel kawasan Neusu, Kota Banda Aceh, Rabu (12/12) dini hari. (Foto: Dok Satpol PP dan WH Aceh)

Banda Aceh (Tagar 13/12/2018) - Polisi Syariat Islam atau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh menggerebek sembilan pasangan non muhrim di salah satu hotel kawasan Neusu, Kota Banda Aceh, Rabu (12/12) dini hari.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengungkapkan perlu waktu sekitar dua jam menangkap pasangan mesum yang kepergok berdua-duan di kamar hotel itu. Dalam penggerebekan, ditemukan juga pasangan sedang bugil.

"Hampir semua kamar diisi oleh pasangan non-muhrim. Hanya beberapa saja yang menggunakan pakaian, sisanya tidak," kata Marzuki kepada Tagar News di ruang kerjanya, di Banda Aceh, Rabu (12/12).

Marzuki menjelaskan, awalnya hanya ada dua kamar yang digerebek dan ditemukan dua pasang non-muhrim yang tengah memadu kasih. Setelah itu, pihaknya mencurigai kamar lainnya dan menemukan enam pasangan lainnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah wanita yang ditangkap itu merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di hotel tersebut. Tapi, kata Marzuki, mereka sudah melanggar syariat Islam.

Dalam aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh sejumlah pasangan yang terbukti melanggar hukum akan dijerat Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat dengan ancaman 12 kali cambuk.

Pengembangan penyidik mengarah kepada Pasal 25 ayat (1)  tentang ikhtilat. Jika terbukti, pasangan mesum itu akan dihukum 30 kali cambuk sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

"Kami tidak mengetahui itu PSK atau tidak, tapi pasangan ini tidak saling kenal, tapi saya belum berani mengatakan itu PSK, kami sedang melakukan pemeriksaaan," ungkapnya.

Dari 18 orang yang ditangkap itu rata-rata mereka berprofesi sebagai mahasiswa di Banda Aceh. Saat ini pihak Satpol PP dan WH juga menyita barang bukti untuk diajukan ke Mahkamah Syariah.

Sementara kepolisian dan aparat terkait juga akan memberikan sanksi kepada pemilik hotel, jika terbukti bersalah, akan dikenai sanksi hukuman cambuk, denda hingga penutupan hotel.

"Tergantung hasil pemeriksaan. Kalau khalwat maksimal 12 Kali cambuk, tapi ada juga Ikhtilat maksimal 30 kali cambuk.

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.