Padang - Sebanyak 8 orang pejabat eselon II dilingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), resmi dilantik menjadi penjabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota di 8 daerah yang petahananya kembali maju di Pilkada 2020.
Paling penting adalah menyukseskan Pilkada dan menjaga netralitas.
Pengukuhan Pjs itu langsung dipimpin Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jumat, 25 September 2020. Masing-masing yang dilantik, Kadis Perdangan Sumbar Asben Hendri sebagai Pjs Wali Kota Solok, Kepala Bakeuda Zaenuddin Pjs Wali Kota Bukittinggi, Kadis Kominfo Jasman Rizal Pjs Bupati Solok Selatan.
Selanjutnya Kepala Inspektorat Mardi menjadi Pjs Bupati Pesisir Selatan, Kadis Pendidikan Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Padang Pariaman, Kepala Bappeda Hans Sastri sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat, Asisten II Setda Sumbar Benny Warlis menjadi Pjs Bupati Agam dan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman sebagai Pjs Bupati Tanah Datar.
Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, para Pjs ini resmi bertugas terhitung tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Setidaknya, kata Irwan, ada lima aturan yang harus diperhatikan dalam menjabat kepala daerah sementara.
Pertama, menjaga ketentraman dan ketertiban daerah. Kemudian melanjutkan pelaksanaan pemerintahan. Setiap penggantian pejabat eselon II harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri dan juga mengkoordinasikan peraturan daerah dan APBD ke Kemendagri.
"Paling penting adalah menyukseskan Pilkada dan menjaga netralitas. Para Pjs ini juga wajib menekankan dan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19," katanya.
Irwan juga meminta para Pjs menjaga kondusifitas sosial politik masyarakat yang berpotensi melahirkan pergesekan. Mereka juga diminta langsung berkoordinasi dengan KPU masing-masing daerah.
"Pandai mengatur waktu, urusan pemerintah daerah jangan terabaikan. Seorang pejabat kepala daerah harus bisa mengatur waktu untuk kepentingan pembangunan daerah," katanya. []