Padang Pariaman - Polisi menangkap tujuh orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Para pelaku diduga telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Kami dibantu pihak Polres Pariaman menangkap pelaku di kediamannya berada di Kota Pariaman.
Tujuh pelaku yang ditangkap polisi sepanjang Minggu, 13 September hingga Senin, 14 September 2020 itu berinisial AHL, 31 tahun, ISE, 29 tahun, AJF, 31 tahun, ARM, 26 tahun, SAR, 37 tahun, MSB, 30 tahun, dan AAL, 27 tahun.
"Mereka ini berkomplotan, memanfaatkan kegiatan yang mengundang keramaian seperti resepsi pernikahan, beraksi di wilayah hukum Padang Pariaman," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa, 15 September 2020.
Kejadian bermula saat salah seorang pelaku berinisial SAR dilaporkan sering menjual motor secara bodong alias tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Selain itu, maraknya aksi curanmor dan laporan polisi yang masuk secara bertubi-tubi membuat petugas bergerak mengungkap aksi yang diketahui telah berjalan cukup lama tersebut.
"Kami dibantu pihak Polres Pariaman menangkap pelaku di kediamannya berada di Kota Pariaman. Saat kami lakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul yang diduga kuat hasil curian, disana pelaku dan barang bukti langsung kami bawa," katanya.
Usai menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan dan menemukan sebanyak enam nama lainnya yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka juga ikut ditangkap di Kota Pariaman.
"Semua pelaku berasal dari sana, namjn mereka beraksi di Padang Pariaman. Statusnya, tiga orang sebagai pemetik dan empat orang sebagai penadah. Mereka mencuri di Padang Pariaman dan barang dilepas masih di seputaran Sumatera Barat," tuturnya.
Saat ini, tujuh pelaku sudah ditahan di sel Polres Padang Pariaman. Barang bukti yang disita polisi yakni delapan unit sepeda motor hasil curian produksi Honda dan Yamaha. []