60 Karyawan PT ASM Sejak 2015 Tak Dapat Hak Normatif

Puluhan Karyawan PT ASM yang tergabung dalam Organisasi Buruh FSBKU tidak mendapatkan hak normatif dari perusahaan sejak 2015.
Poster Tuntutan Masaa FSBKU. (Foto: Tagar/Mauladi Fachrian).

Tangerang - Sebanyak enam puluh karyawan PT Abadi Sejahtera Mulia (ASM) sudah tiga hari melakukan aksi mogok kerja di Jalan Raya Serang, KM. 16, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi mogok tersebut merupakan buntut dari lepasnya tanggung jawab perusahaan yang sejak 2015 tidak memberikan hak-hak normatif kepada pekerjanya.

Perusahaan itu harusnya tidak melepas tanggung jawabnya kepada kami.

Sudah empat hari melakukan mogok kerja, namun sampai hari ini pihak pekerja tidak mendapat belum juga mendapat respons apapun dari pihak PT ASM

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menuntut perusahaan agar segera memberikan hak normatif berupa gaji dan uang lembur, cuti dan pembayaran BPJS kepada buruh dengan status karyawan tetap.

"Perusahaan itu harusnya tidak melepas tanggung jawabnya kepada kami. Apalagi dengan status kami sebagai karyawan tetap, tidak sepatutnya diperlakukan seperti ini oleh perusahaan," ujar Abdul Hadi, Ketua Basis FSBKU kepada Tagar, Rabu, 17 Maret 2020.

Para buruh bekerja sejak tahun 2015 dengan jam kerja lebih dari 40 jam seminggu dan tidak dihitung lembur. Padahal, jika mengacu pada pasal 77 ayat 1 No. 11/2003, pengusaha diwajibkan melaksanakan jam kerja sesuai dengan perundang-undangan.

Massa FSBKU berharap ada itikad baik yang dilakukan oleh perusahaan agar mendapatkan win-win solution terhadap kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun pekerja. Sebab, dalam kasus ini, para buruh tidak mendapat kejelasan apapun terkait apa yang sudah dilanggar oleh perusahaan.

"Sudah empat hari melakukan mogok kerja, namun sampai hari ini pihak pekerja tidak mendapat belum juga mendapat respons apapun dari pihak PT ASM," ujar Hadi.

Dengan pembiaran tersebut, Hadi membaca bahwa perusahaan sengaja membiarkan para buruh melakukan mogok kerja. Karena menurut aturan yang berlaku menyebutkan bahwa perusahaan dapat memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi buruh yang melakukan mogok kerja selama lima hari.

"Ya kami melihat perusahaan sepertinya sedang menggiring kami ke arah sana," ujarnya.

Selanjutnya, Massa FSBKU akan melakukan rapat dengan Pimpinan Cabang Organisasi, kemudian menentukan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menyikapi persoalan yang sedang dihadapi.

"Kemungkinan untuk agenda tercepat, kami akan membuat laporan kepada pihak keplisian untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh PT ASM," kata Hadi.

di lapangan enggan memberikan komentar terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya. []Sementara, sampai berita ini dimuat, pihak perusahaan yang langsung dikonfirmasi oleh Redaksi Tagar di lapangan enggan memberikan komentar terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap pekerjanya. []

Berita terkait
FPI dan PA 212 Siap Demonstrasi Kutuk Radikal India
FPI, PA 212, dan GNPF-Ulama siap menggelar aksi demonstrasi mengutuk pemerintahan India. Musababnya ada umat Islam yang jadi korban pertikaian.
Puluhan Karyawan di Aceh Singkil Aksi Mogok Kerja
Puluhan karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Runding Putra Persada melakukan aksi mogok kerja di Aceh Singkil, Aceh.
Serikat Buruh Bakal Mogok Massal Tolak Omnibus Law
Koordinator Serikat Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako mengancam melakukan gerakan mogok kerja massal tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.