Maros - Sebanyak 412 narapidana Lapas Klas IIA Kandeapia, Kabupaten Maros mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-74. Empat orang diantarannya langsung bebas.
Kepala Lapas Klas IIA Indra S Mokoagow mengatakan, dalam pemberian remisi Hari Kemerdekaan RI ini, total yang mendapatkan remisi berjumlah 412 napi. Remisi dibagi menjadi dua yaitu remisi umum I berupa pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas.
Menurutnya 11 orang diantaranya mendapat remisi 5 bulan, 36 orang napi mendapatkan remisi 4 bulan, 148 napi dapat remisi 3 bulan, 114 orang napi menerima remisi 2 bulan dan 103 orang napi remisi 1 bulan.
“Ada juga empat orang warga binaan kami yang mendapatkan remisi langsung bebas,” jelasnya.
Bupati Maros HM Hatta Rahman saat berkunjung ke Lapas Klas II A Kandeapia mengaku, pada dasarnya Proklamasi Kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan jika Bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
“Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Hatta.
Ia berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan. []
Baca juga:
- Menara BTS di Maros Roboh, Polisi akan Periksa XL Axiata
- Pelantikan DPRD Terpilih Maros Berlangsung 20 Agustus
- Elpiji 3 Kg Masih Langka di Maros