Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menuturkan, 100 anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 selain akan mendapatkan pin emas 5 gram dengan nilai total anggaran Rp 525 juta, anggota dewan pun akan mendapatkan tunjangan purna bakti enam kali gaji pokok atau sekitar Rp 15 juta perorang.
“Anggota DPRD lama dapat 6 kali gaji pokok. Pas-nya kurang lebih Rp 2,5 juta dikali 6 (Rp 15juta), dan (setelah itu) tak ada lagi pemberian barang dan lain-lain. Kalaupun ada pelepasan (acara) itu biasanya dari potongan gaji dewan Rp 500 ribu (perorang) yang sisanya akan diserahkan kepada anggota dewan lagi,” tuturnya usai acara Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Hal Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2019,” di DPRD Jawa Barat, Bandung, Jumat 23 Agustus 2019.
Menurut Ineu, pemberian tunjangan purna bakti enam kali gaji pokok tersebut tak melanggar aturan. Karena pemberian tunjangan purna bakti tersebut sudah ada aturannya yaitu, PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Aturannya sudah ada, tunjangan purna bakti itu yang harus diberikan kepada anggota dewan yang jabatannya habis,” kata Ineu.
Hal senada disampaikan oleh Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, Yusuf Fuad pemberian tunjangan purna bakti bagi anggota dewan yang sudah habisa masa baktinya dalam konteks ini anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 sudah ada aturannya. Termasuk mekanismenya, salah satunya perhitungan enam kali gaji pokok anggota dewan dan di sesuaikan dengan masa baktinya selama menjabat sebagai anggota dewan.
“Kalau yang lima tahun masa jabatannya enam kali gaji, PAW (Pejabat Antar Waktu) disesuikan dengan masa baktinya,” tutur dia.
Yusuf menambahkan, aturan pemberian tunjangan purna bakti ini mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat di daerah hanya mengikuti saja. []
Berita lainnya:
- Jawa Barat, Provinsi Halal Pertama di Indonesia
- 10 Anggota Termuda di DPRD Jawa Barat 2019-2024
- Awas Kekeringan Melanda 13 Kab dan Kota di Jawa Barat