Yogyakarta - Di tengah kelesuan ekonomi karena adanya pandemi, secercah harapan bakal dialami para pelaku usaha di Kota Yogyakarta, khususnya mereka yang bergerak di sektor perhotelan dan restoran. Pasalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal menggelontarkan dana miliaran rupiah.
Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Rohmad Romadhon mengatakan tercatat ada 1.103 pelaku usaha yang menjadi bakal calon penerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf.
Hari ini seharusnya sudah bisa diterima sesuai alamat kantor objeknya.
“Total bakal calon penerima tersebut mencapai 1.103 pelaku yang terdiri dari 587 hotel dan 516 restoran,” ujarnya kepada Tagar, Kamis, 5 November 2020.
Menurut dia, formulir untuk pendataan hotel dan restoran agar dapat diputuskan sebagai calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 tersebut dikirimkan melalui kantor pos. Pengiriman sudah dilakukan sejak Rabu, 4 November.
Baca juga:
- Kemenparekraf Kaji Strategi Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi
- Kemenparekraf Siapkan Strategi Pemasaran untuk Wisata Selam
- Kemenparekraf Tegaskan Penyelenggara Event Terapkan Protokol
“Hari ini seharusnya sudah bisa diterima sesuai alamat kantor objeknya. Jika petugas kantor pos tidak bisa menemui, surat itu akan dikembalikan ke kami dan akan kami kirim secara manual,” kata dia.
Rohmad mengungkapkan, dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf yang akan diterima Pemkot Yogyakarta mencapai Rp 33,18 miliar. Dari angka itu sebanyak 70 persen atau Rp 23,229 miliar akan diberikan kepada hotel dan restoran, sedangkan sisanya 30 persen dikelola Dinas Pariwisata.
Para penerima dana hibah tersebut, kata Rohmad, tak serta merta menerima. Alasannya, bakal calon penerima tersebut masih akan diverifikasi.
Terutama menyangkut persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain masih berdiri dan beroperasi hingga Agustus, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) masih berlaku serta membayarkan pajaknya tahun 2019.
“Berkas itu dijadikan satu bendel dan dikumpulkan sesuai jadwal yang sudah kami sertakan dalam surat tersebut. Berkisar 10-13 November 2020,” tuturnya.
Setelah verifikasi di internal BPKAD, berkas itu masih akan diajukan ke Inspektorat baru kemudian muncul daftar calon penerima dana hibah pariwisata. Calon penerima tersebut lantas ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota kemudian dilanjutkan proses perjanjian hibahnya.
Terkait nominal hibah yang akan diterima masing-masing hotel dan restoran, dihitung berdasarkan kontribusi pajak yang sudah diberikan dikalikan dengan persentase. Dengan begitu dana hibah dari Kemenparekraf akan terbagi habis secara proporsional.
Lebih lanjut diutarakannya, menyangkut penggunaan oleh hotel dan restoran, Kemenparekraf sudah mengaturnya untuk kepentingan operasional. Teknisnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap penerima, antara lain gaji karyawan, memudahkan pelayanan tamu dan sebagainya.
Hanya, setiap penggunaan harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Paling tidak seperti rencana anggaran belanja kemudian ada bukti nota atau kuitansi,” kata dia.
Pertanggungjawaban penggunaan itu pun cukup penting, tambah dia, karena dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf tidak akan diberikan sekaligus.
“Melainkan secara dua tahap yakni bulan ini 50 persen dan Desember 50 persen. Kami juga membuka layanan konsultasi terkait program dari pusat tersebut,” ucapnya. []