Zumi Zola Tersandung Gratifikasi, KPK Turut Periksa Ayahnya

Zumi Zola tersandung gratifikasi, KPK turut periksa ayahnya. Febri Diansyah menyebutkan, Zulkifli Nurdin mantan Gubernur Provinsi Jambi dua periode ini akan diperiksa sebagai saksi untuk anaknya.
Ibu dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, Hermina bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Hermina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. (Foto: Ant/ /Rivan Awal Lingga)

Jakarta, (Tagar 25/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengagendakan pemeriksaan terhadap ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi, Jumat (25/5).

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut mantan Gubernur Provinsi Jambi dua periode itu akan diperiksa sebagai saksi untuk anaknya, Zumi Zola (ZZ).

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ZZ,” ucap Febri kepada awak media, Jumat (25/5).

Selain diperiksa untuk Zumi Zola, Febri mengatakan, Zulkifli akan diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Arfan.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa keluarga Zumi Zola yakni isteri dan adiknya. Terhadap keduanya, kata Febri, pihaknya mendalami terkait aset-aset yang dimiliki Zumi Zola.

Hermina, ibu dari Zumi Zola, juga diperiksa KPK. Hermina menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Hermina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi itu resmi ditahan KPK sejak Senin 9 April 2018 lalu.

Selain Zumi Zola, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka, keduanya diduga melakukan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar.

Sekadar informasi, uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi diduga disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi mau memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (sas)

Berita terkait