Zumi Zola Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Zumi Zola ajukan diri jadi Justice Collaborator (JC). “Kita akan lihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Kalau serius tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan,” kata Febri Diansyah.
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 29/5/2018) - Gubernur nonaktif Provinsi Jambi sekaligus tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi Zumi Zola mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) kepada KPK.

“Saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai JC melalui kuasa hukumnya,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/5).

Senada dengan pengajuan JC yang diajukan tersangka atau terpidana lainnya, KPK tidak langsung mengabulkan pengajuan JC orang nomor satu di Provinsi jambi tersebut.

Febri menyebut, meski menjadi JC atau saksi pelaku bekerja sama, merupakan hak dari setiap tersangka. Pihaknya pun akan memperhatikan beberapa hal terkait pengajuan itu.

Apalagi, menurut Febri, KPK sudah cukup berpengalaman untuk membuktikan pengajuan JC tersebut serius atau tidak.

“Tentu saja kita akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Karena kalau pengajuan sebagai JC serius tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan. Kalau tidak serius kami pasti akan tolak, tapi kalau serius akan kita pertimbangkan,” papar Febri.

Terkait pengajuan status JC tersebut, KPK kini tinggal menunggu waktu agar mantan aktor tersebut bisa membuka keterlibatan tersangka lain dalam kasus gratifikasi yang telah menjeratnya.

“Kita lihat nanti saja, siapa yang ingin diungkap. Karena pengajuan itu kan baru ya. Jadi masih ada waktu untuk mengungkap peran pihak lain yang lebih signifikan. Itu yang lebih penting karena kalau konsep JC itu sejak awal memang dia bisa membongkar sebuah kasus yang mungkin saja secara umum kita tidak mengetahui kasus tersebut,” pungkas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifiksi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi ditahan KPK sejak Senin 9 April 2018 lalu.

Selain Zumi Zola, KPK turut menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka, keduanya diduga melakukan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar.

Sekadar informasi, uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi diduga disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi mau memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (sas)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.