Yang Akan Dapat Bantuan Rp 500 Ribu di Jawa Barat

Pemprov Jabar gelontorkan Rp 3-5 triliun untuk bantuan sosial Rp 500.000 masyarakat rawan miskin yang terdampak akibat Covid-19 di Jabar
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja (Foto: Tagar/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat).

Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat(Jabar) akan menggelontorkan anggaran Rp 3 hingga Rp 5 triliun untuk bantuan Rp 500 ribu per bulan bagi keluarga rawan miskin baru yang terdampak Covid-19.

Bantuan Rp 500 ribu yang rencananya diberikan selama 2 bulan dan maksimal 4 bulan ini satu pertiganya berupa uang tunai dan sisanya adalah bantuan bahan pangan.

1. Bidang Pekerja yang Akan Dapat Bantuan

Untuk itu mempermudah penyaluran bantuan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, meminta bupati atau wali kota di 27 daerah di Jabar untuk melakukan tiga hal sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Pertama, bupati atau wali kota untuk melakukan pemadanan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.

"Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten atau kota secara online (dalam jaringan)," tuturnya, Bandung, Kamis 2 Maret 2020.

Kedua, lanjut Setiawan, bupati atau wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak Covid-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jawa Barat maupun luar Jawa Barat.

Ada beberapa bidang pekerja yang akan mendapatkan bantuan yaitu pertama, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Kedua, pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil. Terakhir, kriteria keenam yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

"Arahan ketiga, saya minta kepada para bupati/wali kota dalam surat tersebut, yakni menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online," pinta Setiawan.

2. Harus Tepat Sasaran

Setiawan pun memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak Covid-19.

"Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (Covid-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020," kata Setiawan.

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bantuan tidak akan diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN atau dari pemerintah pusat.

Pemerintah Daerah Jawa Barat melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar akan memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.

"Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah," tegas Setiawan.

Adapun dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, hari ini Kamis 2 April 2020, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, insentif sebesar Rp 500 ribu berbentuk tunai dan pangan itu merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dalam mem-back-up bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19.

"Sesuai arahan presiden, kita harus kompak. Kalau 25% terbawah ekonomi sudah diberikan kartu sembako dan Kartu PKH (oleh pusat). Maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan meng-cover golongan 25 sampai 40% ekonomi terbawah dengan memberikan insentif sebesar Rp500 ribu," kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil.

Kang Emil mengatakan, bantuan dari provinsi belum dimulai karena sedang pendataan. Pastikan awasi pendataan ini, jangan sampai orang yang mampu kemudian mengambil jatah orang yang sebenarnya tidak mampu atau mendapatkan situasi jatuh menjadi miskin baru karena situasi Covid-19. Jadi, verifikasi dengan baik proses) bantuan. []

Berita terkait
Kang Emil Janji Berikan Pekerjaan Bagi Korban Corona
Selain berikan bantuan keuangan untuk warga Jabar yang terdampak Covid-19 terutama masyarakat miskin, Pemprov Jabar juga akan berikan pekerjaan
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu