WNA Bisa Punya E-KTP Tapi Tidak Boleh Ikut Pemilu, Begini Cara Membuat E-KTP Bagi WNA

Warga Negara Asing (WNA) bisa punya E-KTP tapi tidak boleh ikut Pemilu. Begini cara membuat E-KTP bagi WNA.
Sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC dikaitkan masuk dalam daftar pemilih viral di media sosial.(Foto: Twitter)

Jakarta, (Tagar 1/3/2019) – Belakangan ini kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP oleh warga negara asing membuat gaduh publik. Sebab, e-KTP milik pria berinisial GC berkewarganegaraan China, sangat mirip dengan e-KTP milik Warga Negara Indonesia (WNI). 

Apalagi, e-KTP GC terungkap menjelang momen Pilpres 2019, yang pada akhirnya melahirkan berbagai tudingan bila Warga Negara Asing (WNA) bisa ikut nyoblos pada 17 April mendatang.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP dengan catatan sudah memenuhi syarat. Salah satunya izin tinggal tetap sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

“WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).

Zudan melanjutkan, izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.

Selain itu, lanjut dia, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya. “Di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia,” ucapnya.

Sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk, penduduk Indonesia dibagi dua, yaitu WNI dan WNA.

Adapun, bunyi Pasal 63 ayat (1) itu sebagai berikut, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

Zuldan menjelaskan, izin tinggal tetap mengacu pada aturan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia menyebutkan, e-KTP untuk WNA adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number, yang memungkinkan WNA itu mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

“Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit,” kata Zudan.

Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan, WNA tetap tidak diberikan hak politik, yaitu hak untuk memilih serta hak untuk dipilih.

Lalu, bagaimana cara WNA untuk memperoleh  e-KTP di Indonesia?

Warga Negara Asing di Indonesia tetap diperbolehkan memiliki KTP. Syaratnya adalah WNA tersebut sudah memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP, setelah itu harus mendapatkan Surat Tanda Melapor (STM) dari Polres untuk selanjutnya dapat melanjutkan pengurusan KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Provinsi.

Setelah itu, pemohon harus mengisi formulir F.OS.19 yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Formulir tersebut merupakan salah satu syarat untuk pembuatan KTP di Indonesia.
Berikut adalah dokumen yang harus dibawa untuk mengisi F.OS.19:

1.Fotokopi Paspor

2.Fotokopi Cap ITAP di Paspor

3.Fotokopi E-KITAP

4.Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara (SKSKPS) lama

5.Fotokopi Pengantar RT/RW

6.Fotokopi IMTA (apabila bekerja)

7.Fotokopi KTP dan KK Sponsor

8.Akta Pernikahan

9.Akte Kelahiran WNA (saya diminta on the spot)

10.Surat Permohonan F.OS.19 WNA

11.Surat Kuasa

Semua persyaratan tersebut, sebelum diserahkan pada petugas loket Dukcapil Provinsi, harus difotokopi dulu sebanyak 2 rangkap. Satu untuk kantor dinas Dukcapil, lalu satu lagi untuk kelurahan.

Apa saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Formulir F.OS.19 dan untuk KTP WNA?

1.Formulir F.OS.19 yang dikeluarkan di Kantor Wilayah Penduduk dan Catatan Sipil.

2.Surat permohonan pembuatan KTP yang ditujukan kepada Dukcapil dari Suami atau Istri yang WNI, jangan lupa sertakan materai.

3.Fotokopi paspor WNA.

4.Fotokopi KITAS dan KITAP WNA.

5.Fotokopi pengesahan izin tinggal dari kantor imigrasi yang terdapat di dalam paspor

6.Fotokopi KTP suami atau istri yang WNI.

7.Fotokopi KK suami atau istri yang WNI.

8.Fotokopi buku nikah.

9.Surat keterangan domisili yang dibuat oleh kelurahan, dengan tujuan untuk pembuatan KTP.

10.Surat kuasa jika pengurusan pembuatan KTP ini tidak dilakukan oleh WNA sendiri atau suami/istri yang WNI (disertai materai).

11.Fotokopi KTP yang menerima kuasa pengurusan.

12.Fotokopi atau KK kedua saksi. []


Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara