Wawan Bersikukuh Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengungkapkan memberikan uang total Rp11 miliar kepada Rano Karno.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik dari Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemprov Banten APBD dan APBD Perubahan 2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4). Wawan mengaku memberi uang dengan total Rp11 miliar kepada Rano Karno saat Rano masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten untuk berbagai keperluan, antara lain untuk dana pilgub. (Foto: Ant/Rosa Panggabean)

Jakarta, (Tagar, 13/4/2017) - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengungkapkan memberikan uang total Rp11 miliar kepada Rano Karno saat ia masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten.

"Ada pemberian Rp 3,5 miliar, dialokasikan dari dana alkes (alat kesehatan)," kata Wawan saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/4) kemarin.

Wawan menjadi saksi untuk Ratu Atut Chosiyah yang didakwa melakukan perbuatan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,79 miliar dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.

Padahal dalam dakwaan Ratu Atut, Rano Karno hanya disebut menerima Rp 300 juta dari proyek alkes Banten tersebut.

"Apakah ada pemberian lain selain Rp 3,5 miliar?" tanya pengacara Atut, TB Sukatma.

"Datanya semua sudah saya kasih tahu ke KPK pada 2011, ada Rp 7,5 miliar," jawab Wawan.

"Apakah itu permintaan yang bersangkutan?" tanya TB Sukatma.

"Iya, ada permintaan soal pilgub (pemilihan gubernur) waktu dia jadi wakil gubernur," jawab Wawan.

Seusai sidang, Wawan menjelaskan bahwa bila di dakwaan hanya ada Rp 300 juta untuk Rano Karno karena uang itu diserahkan oleh staf PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, Dadang Prijatna.

"Totalnya 7,5 tambah 3,5 ya Rp 11 miliar, kalau di dakwaan Rp300 juta itu mungkin dari saudara Dadang ya," ungkap Wawan.

"Kalau yang Rp7,5 miliar langsung minta ke saya, diberikan via ajudan Rano. Jadi kalau Rp3,5 miliar itu dari alkes sedangkan Rp7,5 itu dari uang pribadi saya mungkin waktu itu dia mau jadi wakil, minta uang begitu," jelas Wawan.

(Rif/Ant)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.