Jakarta - Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) Fandy Dewanto menegaskan pengadilan Niaga telah menetapkan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara setelah diputuskan pada 25 Januari 2022.
Ketetapan tersebut berdasarkan permohonan PKPU terhadap WSBP pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Permohonan PKPU 497 itu adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 3,35 miliar oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Rp 648 juta oleh Suwito Muliadi.
“Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara,” katanya.
Fandy menerangkan bahwa selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung dengan normal," kata Fandy.
Manajemen WSBP sendiri optimistis di sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30% di tahun 2022. Di mana tahun ini WSBP menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.
Adapun majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 497, yakni Allova Herling Mengko, Daud Napitupulu, dan Jessica Novita Puspitaningrum.
Diketahui, PT Waskita Beton Precast Tbk adalah anak usaha BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Selain mengincar proyek dari Grup Waskita, WSBP juga memiliki target proyek baru dari pasar eksternal yang berasal dari proyek pemerintah, BUMN, dan swasta.
Sebelumnya, emiten BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) juga masuk dalam periode PKPU. Saat ini, status PKPU GIAA adalah PKPU tetap sampai dengan 21 Maret 2022.[]
Baca Juga:
- Waskita Toll Road Lepas Saham di Tol Semarang-Batang
- Revisi PKPU, Komisi II DPR: Harusnya Minggu Ini Selesai
- Pengadilan Niaga Jakarta Kecewakan Nasabah atas PKPU Kresna LIfe
- Praktisi Hukum : PKPU Solusi Terbaik Untuk Perusahaan Asuransi