Warga Papua Meninggal Setelah Jalan Kaki 5 KM

Pria warga Papua Barat meninggal dunia, saat berjalan kaki sejauh lima kilometer. Korban bermaksud pulang ke kampungnya
Warga Papua Barat yang ditemukan meninggal di Kabupaten Manokwari Selatan, Selasa 11 Juni 2019. (Foto: Humas Polda Papua Barat)

Manokwari - Seorang pria warga Papua Barat meninggal dunia, saat berjalan kaki sejauh lima kilometer, Selasa 11 Juni 2019. Korban bermaksud pulang ke kampungnya.

Sifester Siama, warga Kampung Inovina, Distrik Muskona, Kabupaten Teluk Bintuni, menghembuskan nafas terakhir di Kampung Mameh, Distrik Tahota, Kabupaten Manokwari Selatan.

"Iya benar, korban ditemukan meninggal dunia setelah jalan kaki menempuh sekitar lima kilometer tujuan Bintuni," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Mathias Krey, Rabu 12 Juni 2019.

Mathias mengatakan, korban diduga kelelahan. Penyakit sesak nafasnya kambuh saat berjalan kaki. "Saat itu korban sakit sesak nafas, namun diberikan obat neonafasin kemudian korban muntah- muntah dan mulut korban keluarkan busa, sekitar pukul 20.00 WIT meninggal dunia," katanya.

Ceritanya, pada Senin 10 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 WIT korban bersama temannya Markus Orocomna naik angkutan dari Manokwari menuju Bintuni. Karena kondisi jalan Trans Papua Barat rusak parah, mereka akhirnya berjalan kaki.

"Tiba di Kampung Mameh, Distrik Tahota di mana korban bersama temannya turun dari mobil kemudian berjalan kaki bersama sekitar lima orang warga, jalan bersama korban," ucapnya.

Situasi saat itu sudah gelap, sekitar pukul 19.00 WIT. Korban berjalan di belakang rombongan warga.

"Situasi gelap kami gunakan senter alat penerangan. Saat saya kembali panggil korban, dia katakan sudah tidak kuat dan sesak nafas," ungkap rekannya, Markus.

Korban kemudian diberikan obat dan beberapa saat kemudian muntah-muntah. Dari mulut korban mengeluarkan busa. Pada pukul 20.00 WIT korban meninggal dunia.

"Korban dievakuasi dan diangkut menggunakan mobil patroli Polsek Ransiki. Dievakuasi ke Rumah Sakit Ransiki Mansel untuk divisum," terang Mathias. []

Artikel lainnya:


Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.