Warga Menyoal Bangunan Tanpa IMB di Tarutung

Warga Tarutung mempertanyakan pemerintah kota dalam penegakan perda terhadap bangunan toko emas Rahmat Gultom di Tarutung.
Toko perhiasan emas Rahmat Gultom di Jalan Gajah Mada Oota Tarutung berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis 20 Juni 2019. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - Warga Tarutung mempertanyakan pemerintah kota dalam penegakan peraturan daerah terhadap bangunan konstruksi baja toko perhiasan emas Rahmat Gultom di Jalan Gajah Mada Tarutung, Tapanuli Utara.

Warga menyebut ada dugaan perlakuan istimewa terhadap pemilik toko emas tersebut yang diketahui tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami mempertanyakan sikap Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang IMB bangunan toko Rahmat Gultom. Sementara bangunan lain di Pahae di Jalan Naheong Tarutung langsung distop baru-baru ini," kata Aman Siregar warga Jalan DI Panjaitan Tarutung, Kamis 20 Juni 2019.

Aman mengatakan bangunan tersebut sudah melanggar aturan tata ruang di Kota Tarutung dan merusak estetika kota.

"Bangunan itu mencaplok lahan gang seperti tertuang dalam tata ruang kota Tarutung. Lantas mengapa ada pembiaran," ujar Arman.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Anas Siagian membenarkan bahwa bangunan toko Rahmat Gultom belum mengantongi IMB.

Anas mengatakan sudah melakukan teguran kepada pemilik bangunan sebanyak dua kali tapi belum mendapat tanggapan.

"Dinas PUPR tidak memberikan rekomendasi pembangunan karena tidak sesuai dengan tata ruang kota Tarutung. Sudah kami tegur tapi tetap saja dibangun," kata Anas.

Dihubungi, Kepala Bidang Tata Ruang dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tapanuli Utara, Aprinton Siregar menyebut bangunan tersebut sudah hampir selasai dikerjakan tapi pihaknya tidak menerima permohonan rekomendasi dari pemilik bangunan sebagai kelengkapan IMB.

"Rekomendasi dari PUPR wajib diperoleh untuk memperoleh IMB seperti detail gambar dan lain-lain dan sejauh ini permohonan dimaksud belum ada kami terima," jelas Aprinton, kepada Tagar, Kamis 20 Juni 2019.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tapanuli Utara, Rudi Sitorus mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

"Akan kami koordinasikan dengan perizinan dan segera menindak bila benar bangunan itu belum mengantongi IMB," tutur Rudi Sitorus di Tarutung, Kamis 20 Juni 2019.

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.