Walkot Makassar Ancam Copot APK Terpasang di 12 Titik Jalan Terlarang

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto mengancam akan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di 12 titik.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto. (Foto: Tagar/Dok Pemkot Makassar)

TAGAR.id, Jakarta - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto mengancam akan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di 12 titik jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). APK yang terpasang di jalan terlarang tersebut akan langsung disita.

"Harus di antara itu. Di luar itu dicabut pasti," kata Danny Pomanto kepada wartawan, Senin, 27 November 2023.

Danny menegaskan APK tersebut langsung diturunkan dan disita. Hal ini dilakukan sebagai sanksi bagi caleg dan partai politik yang tidak taat aturan.

"Sanksi ini diangkat. Ya. Kalau biasanya kan diangkat dikembalikan ke yang bersangkutan. Kalau (ini) tidak, diangkat disita," katanya.

Danny menuturkan 12 titik jalan terlarang pemasangan APK tersebut sudah dibuatkan SK. Bahkan Pemkot Makassar dan KPU serta Bawaslu sudah membuat kesepakatan bersama.

"(Lokasi) Saya ingin menentukan tempat-tempat untuk baliho itu sudah sepakat dengan KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Danny Pomanto melarang pemasangan APK pada 12 titik jalan di Kota Makassar selama Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023 yang diteken Danny Pomanto pada 22 November 2023.

"Kita ikut dari surat yang dikeluarkan wali kota terkait dengan larangan reklame insidentil di beberapa tempat-tempat protokol," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada detikSulsel, Senin, 27 November 2023.

Diketahui, kebijakan itu menindaklanjuti permohonan KPU Makassar perihal lokasi pemasangan APK dan permohonan lokasi rapat umum kampanye. Nama jalan yang dilarang mengacu dalam Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 28 tahun 2023.

Farid mengatakan surat dari Pemkot Makassar itu akan ditindaklanjuti. Pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan (SK) lokasi terlarang pemasangan APK.

"Kami secepatnya akan menerbitkan SK terkait zona larangan pemasangan APK," ucapnya.

Adapun 12 titik jalan di Kota Makassar yang dilarang pemasangan APK, sebagai berikut:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  3. Jalan Penghibur
  4. Jalan Haji Bau
  5. Jalan Somba Opu
  6. Jalan Pasar Ikan
  7. Jalan Ujung Pandang
  8. Jalan Balai Kota
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng
  10. Jalan Dr Sam Ratulangi
  11. Jalan Urip Sumoharjo
  12. Jalan AP Pettarani. []
Berita terkait
Daftar 300 Wajib Pajak Terima Penghargaan Bapenda Makassar TAX Awards 2023
Dalam agenda rutin dari Bapenda Makassar ini, ada 300 wajib pajak yang menerima penghargaan, namun hanya 27 yang akan menerima secara simbolis.
PAD Pemkot Makassar Surplus Rp 140 Miliar Sebelum Tutup Buku
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Makassar surplus Rp 140 miliar sebelum tutup buka pada tahun 2023 ini.
Bapenda Makassar Apresiasi Pelaku Usaha Taat Bayar Pajak
Bapenda Kota Makassar memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha dari berbagai bidang usaha yang dinilai taat membayar pajak.
0
Daftar 300 Wajib Pajak Terima Penghargaan Bapenda Makassar TAX Awards 2023
Dalam agenda rutin dari Bapenda Makassar ini, ada 300 wajib pajak yang menerima penghargaan, namun hanya 27 yang akan menerima secara simbolis.