Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat menggelar event bersepeda yang bertajuk Siti Nurbaya Adventure yang diikuti lebih dari tiga ribu orang pada Minggu, 16 Agustus 2020 pagi di tengah masa transisi kehidupan baru pasca Pandemi Covid-19.
Kegiatan bersepeda dengan melibatkan banyak orang tersebut dinilai oleh Ombudsman Sumbar sebagai bukti bahwa Wali Kota Padang, Mahyeldi telah melanggar dengan aturan yang telah dikeluarkan sebelum pelaksanaan kegiatan itu.
Kami heran kenapa ada acara yang mengundang kerumunan orang banyak di luar batas toleransi yang digariskan protokol kesehatan.
"Kami heran kenapa ada acara yang mengundang kerumunan orang banyak di luar batas toleransi yang digariskan protokol kesehatan tetap digelar oleh Pemko Padang dengan alasan memeriahkn HUT RI ke 75 tahun," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, Minggu, 16 Agustus 2020.
Yefri menilai, kegiatan itu bisa terlaksana sebagai bukti terang bahwa Pemko Padang telah abai dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuat seperti tertuang pada surat edaran nomor 200/463/Kesbangpol/2020 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT 75 RI tahun 2020.
Beberapa poin dari surat edaran itu adalah larangan untuk mengadakan kegiatan lomba dalam arti kata untuk mendatangkan orang banyak (kerumunan). Kemudian, Lurah dan Ketua RT/RW se-Kota Padang diminta mengimbau dan mengingatkan warga di wilayah masing-masing untuk melarang pelaksanaan organ tunggal.
Kemudian, menjauhi kerumunan, tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. Seharusnya Pemko Padang kata Ombudsman Sumbar membuat berbagai kebijakan, hendaknya juga memberikan contoh yang dapat diteladani oleh masyarakatnya.
"Ini contoh yang tidak patut dipertontonkan kepada rakyat, kegiatan itu diikuti ribuan peserta, namun soal jaga jarak dan pakai masker banyak yang tidak melakukannya," tuturnya. []