Wakil Bupati Penabrak Polwan Papua Terancam 12 Tahun Bui

Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi 31 tahun, yang menabrak polisi wanita di Jayapura Papua terancam 12 tahun penjara.
Pelaku saat menjalani pemeriksaan urine di Mapolresta Jayapura Kota. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jayapura - Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi 31 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Bripka Christin Meisye Batfeny, 36 tahun, anggota Polwan Bidang Propam Polda Papua, pada Rabu 16 September 2020 pagi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Apabila menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaian berkendara maka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menegaskan, kasus tersebut akan diproses hingga ke pengadilan. Ia menyatakan jika Erdi Dabi positif mengkonsumsi minuman keras. Hal ini menyusul test alkohol yang dilakukan Kepolisian Resor Jayapura Kota terhadap pelaku.

"Prinsipnya, kasus ini tetap berjalan normal seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2009. Apabila menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaian berkendara maka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegas Waterpauw kepada wartawan, usai mengunjungi keluarga korban di Kota Jayapura, Kamis 17 September 2020 siang.

Kapolda sangat menyesalkan kecelakaan maut itu terjadi. Apa lagi pelaku seorang pejabat publik yang harusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

Berita terkait:

Ia mengimbau semua pihak untuk tidak melihat latar belakang pelaku. Sebab, apa yang telah dilakukan Erdi Dabi adalah tindakan yang tidak terpuji dan merugikan orang lain.

"Jangan biasakan melihat kejadian dari kacamata pelaku, siapa pun dia. Biasakan anda berfikir tentang korban. Darah menetes di tanah ini akibat kelalaian dan kecerobohan," ujar Waterpauw dengan raut sedih.

Waterpauw mengenal Bripka Christin merupakan anggota Polwan yang supel, disiplin dalam bekerja dan loyal pada pimpinan. Ini dibuktikan sejak dirinya menjabat Wakapolda Papua hingga dua kali menjabat sebagai pucuk pimpinan di Mapolda Papua.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick PA 1163 DS, pada Rabu 16 September 2020, sekira pukul 07.30 WIT.

Dengan kondisi mabuk alkohol, pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur berlawan dan menabrak Bripka Christin Batfeny yang mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.

Batfeny yang berpakaian seragam lengkap, baru saja keluar rumah dan hendak menuju Mapolda Papua utuk apel pagi. Ia terpental sekitar tiga meter dan jatuh ke dalam parit, setelah ditabrak oleh pelaku.

Kapolresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Gustav Robby Urbinas mengatakan, Dabi yang mengemudikan mobil itu dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sebab, ditemukan sisa botol Miras yang dikonsumsinya di dalam mobil.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey. Namun dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah.

Sementara, status Erdi Dabi saat ini masih aktif sebagai Wakil Bupati Yalimo. Dia pun sedang mengikuti tahapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Papua Divisi Teknis, Melkianus Kambu membenarkan jika Erdi Dabi merupakan calon kepala daerah peserta Pemilu Serentak 2020.

"Benar, yang bersangkutan peserta Calon Bupati Yalimo 2020," kata Melkianus, seraya menjelaskan, tahapan pencalonannya sebagai Calon Bupati Yalimo masih berjalan.

Kecuali, jika proses hukumnya dinyatakan inkrah oleh pihak pengadian maka KPU akan mempertimbangkan gugurnya status yang bersangkutan sebagai calon, sebagaimana dalam peraturan yang ditetapkan. []

Berita terkait
Ratusan Kepala Kampung Lawan Seorang Bupati di Papua
Ratusan kepala kampung kembali mendesak Bupati Puncak Jaya, Papua, mengindahkan putusan MA yang telah memenangkan gugatan hukum mereka.
Dua Tukang Ojek di Intan Jaya Papua Ditembak KKB
Dua korban penembakan di Intan Jaya, Papua langsung diterbangkan ke Timika untuk mendapatkan perawatan di RSUD.
Konflik Lahan di Papua Memasuki Jalan Damai
Konflik akibat rebutan patok lahan antara Kampung Enggros dan Kampung Nafri di kawasan Pantai Holtekamp akan menempuh jalur damai.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.